HukumNEWS

67 Pekerja Meninggal Dunia Selama Proses Kepailitan PT The First National Glass Ware

Aksi Demonstrasi Pekerja PT The First National Glass Ware di Kantor Kurator

Jakarta Selatan, spsibekasi.org – Sebanyak 300 pekerja PT The First National Glass Ware yang berlokasi di Jl. Pulo Lentut, Cakung, Jakarta Timur, kembali melakukan unjuk rasa di kantor kurator PT The First National Glass Ware, Pakuwon Tower, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 24 Juli 2024.

Foto: Unjuk rasa pekerja PT The First National Glass Ware

Menurut kuasa hukum pekerja, Saepul Anwar, SH, persoalan ini bermula sejak tahun 2017 ketika 296 karyawan di-PHK. Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan pekerja dan permohonan kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung pada awal 2018, mengakibatkan putusan PHI inkrah. Selama proses persiapan eksekusi, PT The First National Glass Ware mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mengakibatkan terhentinya proses eksekusi.

Selama proses PKPU, perusahaan beberapa kali mengajukan proposal perdamaian yang ditolak oleh kreditur separatis, menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit pada 14 Maret 2019. Pailit ini bukan atas permintaan pekerja, tetapi atas permintaan perusahaan sendiri. Pada saat itu, seluruh tagihan dari kreditur sudah terselesaikan. dan saat ini Kurator berhasil menjual aset perusahaan senilai Rp38,3 miliar. Pada 29 Mei 2024, tim kuasa PUK meminta pembayaran upah sebesar Rp12,5 miliar dari hasil penjualan aset, yang dijanjikan akan dibayar pada pertengahan awal Juli 2024, namun tidak terealisasi.

Foto: Unjuk rasa pekerja PT The First National Glass Ware

Setelah beberapa kali pertemuan yang dibatalkan oleh kurator, pekerja memutuskan melakukan aksi unjuk rasa. Hingga kini, sebanyak 67 pekerja telah meninggal dunia, termasuk satu orang yang meninggal hari ini. Pekerja menuntut pembayaran upah yang telah dijanjikan oleh kurator, serta menghadap hakim pengawas pada 26 Juli untuk memohon penetapan pembayaran hak upah yang tertunggak.

Saepul Anwar, SH, yang juga Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menyampaikan bahwa sejak awal proses, kurator telah menghasilkan Rp38,3 miliar dari penjualan aset. Pada 29 Mei 2024, tim kuasa PUK SP KEP SPSI PT The First National Glass Ware untuk segera membayar upah yang belum dibayar sebesar Rp12,5 miliar. Tim kurator meminta pekerja bersabar dan menjanjikan akan koordinasi dan mengajukan penetapan ke Hakim Pengawas setelah Idul Adha pada pertengahan Juni 2024 tepatnya 21 Juni 2024, namun janji tersebut tidak ditepati. Pada 25 Juni 2024, kurator menjanjikan pembayaran upah sebesar 50%, namun hingga hampir satu bulan kemudian, pembayaran tersebut tidak direalisasikan.

Foto: Unjuk rasa pekerja PT The First National Glass Ware

Pada 17 Juli 2024, kuasa hukum dan PUK diundang untuk bertemu tim kurator, namun pertemuan tersebut juga dibatalkan secara sepihak oleh kurator. Kekecewaan ini mendorong pekerja untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor kurator.

Saepul Anwar, SH juga menyampaikan bahwa ada 67 pekerja yang sudah meninggal dunia selama proses ini berlangsung, termasuk satu orang yang meninggal hari ini. Aksi hari ini diikuti oleh sekitar 300 pekerja yang datang ke kantor kurator untuk menuntut pembayaran upah yang telah dijanjikan.

Foto: Pertemuan dengan kurator saat aksi unjuk rasa difasilitasi oleh Kapolsek Tebet

Pekerja berharap bahwa pertemuan dengan hakim pengawas pada 26 Juli 2024 akan memberikan kepastian pembayaran upah yang tertunggak. Mereka berencana mengajukan data dan dokumen yang menunjukkan kondisi pekerja yang memprihatinkan, termasuk yang sakit dan depresi, kepada hakim pengawas agar segera menetapkan pembayaran upah.

Bung Saepul Anwar, sapaan akrabnya juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea dan pihak kepolisian yang telah membantu dalam koordinasi dan pengamanan aksi hari ini. Ia berharap pertemuan dengan hakim pengawas akan menghasilkan keputusan yang memihak kepada pekerja dan memberikan kepastian pembayaran upah yang tertunggak.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker