Spsibekasi.org – 2 Maret 2024, proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung terkait perkara No.197/Pdt.Sus-PHI/Bdg/2023 dan No.198/Pdt.Sus-PHI/Bdg/2023 mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Unilever Indonesia, Tbk mencapai tahap kesimpulan.
Melalui sambungan telepon, Asep Opan Sopian, ST, SH, selaku kuasa hukum PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa tahap kesimpulan dalam proses litigasi PHK PT Unilever Indonesia, Tbk di PHI Bandung dijadwalkan pada 4 Maret 2024.
Beliau optimistis bahwa keputusan akan diumumkan dua minggu setelahnya, tepatnya pada 18 Maret 2024.
Tim Kuasa hukum pekerja telah secara maksimal melakukan advokasi untuk membela hak-hak anggotanya. Selain bukti tertulis, dua orang saksi dihadirkan pada tahap pembuktian, menjadi pertimbangan bagi hakim terkait petitum pekerja yang memohon untuk dipekerjakan kembali.
Proses ini menimbulkan harapan dan ketegangan di kalangan pekerja yang terkena dampak PHK. Keputusan yang akan diambil Pengadilan Hubungan Industrial dapat berpengaruh besar terhadap masa depan pekerja, sementara kuasa hukum terus berjuang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan klien mereka.
Hmw-spsibekasi.org