HukumNEWS

Proses Litigasi PHK Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk di PHI Bandung Memasuki Tahap Kesimpulan

Tinjauan terhadap proses dan implikasi keputusan yang akan diambil.

Spsibekasi.org – 2 Maret 2024, proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung terkait perkara No.197/Pdt.Sus-PHI/Bdg/2023 dan No.198/Pdt.Sus-PHI/Bdg/2023 mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Unilever Indonesia, Tbk mencapai tahap kesimpulan.

Foto: Asep Opan Sopian, ST, SH – Tim Kuasa Hukum PC FSP KEP SPS Kabupaten-Kota Bekasi

Melalui sambungan telepon, Asep Opan Sopian, ST, SH, selaku kuasa hukum PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa tahap kesimpulan dalam proses litigasi PHK PT Unilever Indonesia, Tbk di PHI Bandung dijadwalkan pada 4 Maret 2024.

Foto: Moh. Yusuf, SH, MH dan Endang Rokhani, SH, Msi – Tim Kuasa Hukum PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi

Beliau optimistis bahwa keputusan akan diumumkan dua minggu setelahnya, tepatnya pada 18 Maret 2024.

Tim Kuasa hukum pekerja telah secara maksimal melakukan advokasi untuk membela hak-hak anggotanya. Selain bukti tertulis, dua orang saksi dihadirkan pada tahap pembuktian, menjadi pertimbangan bagi hakim terkait petitum pekerja yang memohon untuk dipekerjakan kembali.

Proses ini menimbulkan harapan dan ketegangan di kalangan pekerja yang terkena dampak PHK. Keputusan yang akan diambil Pengadilan Hubungan Industrial dapat berpengaruh besar terhadap masa depan pekerja, sementara kuasa hukum terus berjuang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan klien mereka.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker