
Jakarta, Spsibekasi.org — Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-JKT pada tanggal 2 September 2025.
Gugatan ini diajukan atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, yang mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2025–2034. Dalam dokumen tersebut, pemerintah memberikan porsi besar sekitar 73% dari total penambahan kapasitas sebesar 69,5 gigawatt (GW) kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Menurut Presidium Gekanas, Abdul Hakim, kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang sistem unbundling (pemisahan usaha) dalam penyediaan tenaga listrik. Putusan MK menegaskan bahwa kelistrikan merupakan cabang produksi penting yang harus tetap dikuasai negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tenaga listrik adalah cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga harus tetap dikuasai oleh negara. Kebijakan ini justru berpotensi menaikkan subsidi dan kompensasi listrik dari APBN yang pada 2024 saja sudah mencapai lebih dari Rp177 triliun,” tegas Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menilai bahwa keputusan Menteri ESDM tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga melanggar empat Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni:
-
Kepastian hukum
-
Larangan penyalahgunaan wewenang
-
Kemanfaatan
-
Kecermatan
Gekanas juga menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban keuangan negara, serta menaikkan tarif listrik bagi masyarakat akibat ketergantungan terhadap swasta dalam pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik.
Sebagai informasi, Gekanas merupakan aliansi nasional yang terdiri dari 18 organisasi, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, federasi buruh, advokat, serta peneliti perburuhan. Organisasi ini juga dikenal sebagai pemohon judicial review Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dikabulkan oleh MK dalam perkara 39/PUU-XXI/2023 putusan yang kini dijadikan dasar gugatan terhadap Menteri ESDM.
Abdul menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan nasional harus sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo tentang kemandirian dan kedaulatan energi, maka pengelolaan listrik harus tetap terintegrasi dan dikuasai negara, bukan didominasi swasta,” pungkasnya.
Sumber: spkep-spsi.org
Editor: Her-spsibekasi.org