Bagaimana Nasib Upah bagi Pekerja Jawa Barat dengan Masa Kerja Diatas 1 Tahun
Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat

Bandung, spsibekasi.org – Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat pembahasan kebijakan pengupahan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024. Rapat ini dilangsungkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta No. 532 Bandung.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), akademisi, dan pemerintah daerah. Berikut adalah rangkuman pendapat dan masukan dari masing-masing unsur:
Pendapat dari Unsur APINDO
a. Menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang struktur dan skala upah.
b. Menyatakan bahwa penetapan struktur dan skala upah adalah wewenang perusahaan/pengusaha, dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.
c. Mengacu pada tanggapan dari Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, bahwa Gubernur Jawa Barat tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keputusan baru terkait upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
2. Pendapat dari Unsur Serikat Pekerja
a. Mengajukan pertanyaan terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan di Provinsi Jawa Barat.
b. Menyoroti fakta bahwa belum semua perusahaan menetapkan struktur dan skala upah, serta serikat pekerja kurang dari 10% dari seluruh perusahaan di Provinsi Jawa Barat.
c. Mengusulkan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, dengan mempertimbangkan kenaikan sebesar 5% berdasarkan prestasi kerja dan produktivitas.
3. Pendapat dari Unsur Akademisi
a. Menekankan bahwa struktur dan skala upah merupakan hubungan hukum privat antara pekerja/buruh dan pengusaha.
b. Mengingatkan bahwa struktur dan skala upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
c. Mendorong agar Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi dalam bentuk penugasan khusus atau produk hukum lain selain Surat Keputusan Gubernur yang telah ada.
4. Pendapat dari Unsur Pemerintah
a. Menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
b. Menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merespons surat Menteri Dalam Negeri yang meminta evaluasi terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 dan mencabutnya sesuai putusan Kasasi Nomor 194 K/TUN/2023.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengambil kesimpulan dengan 3 rekomendasi. Diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat nantinya dapat mwujudkan keadilan bagi pekerja dan meningkatkan daya saing upah secara eksternal.
Hmw-spsibekasi.org