Kegiatan PUK SPKEP SPSI Bekasi

DISKUSI KETENAGAKERJAAN PEKERJA PEREMPUAN

PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA LAKUKAN PENGUATAN ORGANISASI

Kandang Perjuangan – 30 Mei 2021, Pada hari ini Minggu tanggal 30 Mei 2021 PUK SP KEP SPSI PT NOK INONESIA melalui sayap organisasi Komite Pekerja Perempuan (KP2) mengimplementasikan program kerja organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK VI) PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA, Yaitu ”Melakukan Diskusi rutin setiap 2 (dua) bulan sekali khusus untuk pekerja perempuan”. Yang bertujuan untuk Mencerdaskan pekerja perempuan dalam bidang perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan dibawah tanggung jawab Bidang 3 (Bidang sosial, ekonomi dan pemberdayaan perempuan).

Agenda yang dilaksanakan pada hari ini bertempat di Base Camp PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA yang berlokasi di Kampung Kandang Desa Lambangsari Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi – Jawa Barat dimulai pada jam 13.00 WIB diikuti dari unsur Anggota sebanyak 50 orang pekerja perempuan, Pengurus KP2, Ketua Bakor, Bakor, Staf dan beberapa sayap organisasi sementara untuk pemateri (nara sumber) berasal dari Pengurus PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA.

Seperti halnya acara organisasi resmi lainnya acara dimulai dengan Pembukaan, Do’a dan sambutan dari Pengurus KP2 maupun dari ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA. Dalam sambutannya Ketua KP2 (Dian Novitasari) menyampaikan bahwa ”Sangat mengapresiasi kehadiran kawan-kawan pekerja perempuan Angota PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA dan hal ini adalah yang pertama dilakukan di organisasi kita dan akan dilakukan secara rutin berdasarkan amanah dari hasil MUSNIK VI’. Sementara Ketua PUK SP KEP PT NOK INDONESIA (Bung Hermawan) menyampaikan bahwa “Bahwa agenda hari ini bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban Pengurus terhadap hasil MUSNIK, tapi diharapkan kawan-kawan khususnya pekerja perempuan untuk lebih dapat meningkatkan kepedulian terhadap organisasi sehingga mampu berkontribusi nyata dalam perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja karena dengan diskusi yang dilakukan pada hari ini, kawan-kawan pekerja perempuan akan dapat memahami hak-hak pekerja perempuan di perusahaan untuk kemudian dapat diperjuangkan bersama-sama dalam wadah perjuangan organisasi”.

Acara selanjutnya adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh Bidang 1 PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA (Bung Edi Supriyanto) dalam pemaparannya yang disampaikan, terkait dengan Pemahaman berorganisasi secara fundamental, definisi organisasi, Fungsi dan Tujuan utama berorganisasi serta juga dikenalkan secara langsung struktural Kepengurusan PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA periode 2019-2021. Disampaikan juga Bahwa hubungan perburuhan yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja, kondisi yang tidak adil, kuatnya posisi pemilik modal dan tujuan yang sama yang harus bersama diwujudkan maka disanalah diperlukan Serikat Pekerja yang Kuat.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bidang 2 PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA (Bung Hidayatullah) tema yang diusung oleh bidang 2 terkait dengan regulasi baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini yaitu UU Cipta Kerja NO. 11/2020 beserta seluruh aturan turunannya. Dan pada agenda diskusi hari ini PP 35/2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK menjadi tema yang diangkat pada diskusi pekerja perempuan hari ini. Disampaikan oleh pemateri bahwa begitu jelasnya keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal pada regulasi-regulasi yang dibuat dan disahkan. Mulai dari  kontrak untuk PKWT yang semakin panjang durasinya dari 3 tahun menjadi 5 tahun, ekploitasi pekerja dalam bentuk outsourcing yang dibebaskan sampai dengan kompensasi yang diturunkan apabila pekerja di PHK. Oleh karena itu untuk melawan itu semua hanya dapat dilakukan dengan dengan menguatkan serikat pekerja. Dan materi terakhir disampaikan oleh Bung Edi Purwanto dari Bidang 4 PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA mengusung tema ”Koridor Hukum Bermedia Sosial” disampaikan bahwa saat ini akibat dari kemajuan teknologi, maka terjadi pergeseran pola perjuangan yang dahulu menggunakan pola perjuangan di jalanan sekarang lebih kepada memaksimalkan perjuangan di media sosial, apalagi saat ini di masa pandemi Covid-19. Maka Media sosial menjadi opsi yang tidak lagi bisa diabaikan dan hal ini harus disadari oleh seluruh pekerja agar bagaimana seluruh perjuangan bisa berjalan dengan maksimal.

Agenda yang berjalan cukup menarik pada hari ini diakhiri dengan diskus dan tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Bidang 3 PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA (Bung Ahmad Multajam). Septik Marila (Production 1) menanyakan bagaimana dengan kompensasi pekerja kontrak sesuai dengan PP 35/2021 dan pertanyan ini dijawab oleh Hidayatullah ”apabila syarat formil terpenuhi maka pekerja kontrak tersebut berhak untuk mendapatkan hak tersebut tentunya dengan melakukan addendum pada PKB di PT NOK INDONESIA yang saat ini masih berlaku karena dilakukan perpanjangan untuk masa berlaku 1 tahun. Nining S. (Production 1) menanyakan apakah pembaharuan kontrak masuk dalam masa kerja secara keseluruhan termasuk dalam masa kontrak pertama dan masa kontrak kedua. Dan terjawab bahwa sepanjang memang sesuai dengan ketentuan dalam PKB maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan hak pekerja kontrak tersebut.

Tepat pada pukul 16.00 WIB acara ditutup dengan kesan dan pesan dari peserta diskusi dan gema suara perlawanan dari Kandang Perjuangan ”Hidup Buruh, Hidup Pekerja PT NOK Indonesia, Hidup SPSI, Bererikat Kuat dan Bermartabat”

#Hmw-MediaPcKepSpsiBekasi

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker