NEWS

Saksi: Belum semua mendapatkan kenaikan upah dari perusahaan

PHI Bandung

Senin, 24 Mei 2021 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Kembali digelar sidang perkara register nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg dengan agenda saksi dari Penggugat.

Keterangan saksi penggugat dalam persidangan yang dihadiri oleh masing-masing kuasa para pihak serta belasan anggota PUK SPKEP SPSI PT. Sinergi Mandiri Selaras (PT. SMS) ini menjelasakan bahwa setidaknya sejak tahun 2017 di PT. SMS selalu naik upah manakala terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral (UMSK) dengan besaran kenaikan sebesar selisih UMK baru dengan UMK lama, selisihnya tersebut ditambahkan dengan upah yang terakhir diterima sehingga terjadi kenaikan upah dan menjadi upah baru yang diterima oleh seluruh pekerja.
yang saya ketahui juga, bagi pekerja non SPSI saat ini sudah mendapatkan kenaikan upah sejumlah Rp. 359.000 per orang, tapi tidak untuk anggota SPSI. “Tambahnya.

Kuasa dari PC FSP KEP SPSI Bekasi, Yusuf, setelah persidangan menegaskan bahkan dari risalah perundingan 2015 disepakati perusahaan tidak hanya menaikan upah para pekerja, tapi ada tunjangan tetap masa kerja sebesar Rp 5000, – tiap tahunnya, artinya tidak hanya berbicara tentang selisih UMK tetapi ada tambahan lain diluar selisih UMK.

Ini semua sudah kami ajukan menjadi bukti dan kami berkeyakinan majelis akan mengabulkan guagtan kenaikan upah para pekerja anggota SP KEP SPSI, ulasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Juni 2021 dengan agenda kesimpulan karena tergugat tidak mengajukan saksi.

Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker