K3

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA (P3K)

K3-P3K

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA (P3K)

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Pertolongan pertama dengan sedikit tindakan dengan peralatan sederhana akan banyak manfaatnya dalam mencegah keparahan, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban.

Beberapa kecelakaan yang terjadi seperti:

  1. luka dan perdarahan;
  2. patah tulang;
  3. luka bakar;
  4. Pajanan bahan kimia;
  5. Gangguan pernafasan, peredaran darah dan kesadaran;
  6. Sengatan listrik;
  7. Kekurangan oksigen;
  8. Pajanan suhu ekstrim;
  9. Adanya gas beracun;

Ketentuan mengenai P3K di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang , di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pengurus/Pengusaha wajib melaksanakan P3K di tempat kerja  dengan:

  1. Menyediakan petugas P3K dan
  2. Fasilitas P3K di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Kewajiban menyediakan banyaknya Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana yang tercantum pada table di bawah ini.

Klasifikasi Tempat Kerja Jumlah Pekerja/ Buruh Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah 25 – 150 1 orang
>150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan potensi bahaya  tinggi ≤100 1 orang
>100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang

 

Selain rasio dalam table tersebut di atas Pengurus juga wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.

Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat. Dan bagi Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja yang membutuhkan pertolongan.

Selain petugas P3K Pengurus juga wajib menyediakan Fasilitas P3K yang meliputi:

  1. Ruang P3K;
  2. Kotak P3K dan isi;
  3. Alat evakuasi dan alat transportasi; dan
  4. Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja 100 orang atau lebih atau mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi wajib menyediakan ruang P3K.

Ketentuan mengenai Persyaratan ruang P3K meliputi:

  1. lokasi ruang P3K :
    • dekat dengan toilet/kamar mandi;
    • dekat jalan keluar;
    • mudah dijangkau dari area kerja; dan
    • dekat dengan tempat parkir kendaraan.
  2. Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
  3. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
  4. diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
  5. sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
  • wastafel dengan air mengalir;
  • kertas tisue/lap;
  • usungan/tandu;
  • bidai/spalk;
  • kotak P3K dan isi;
  • tempat tidur dengan bantal dan selimut;
  • tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
  • sabun dan sikat;
  • pakaian bersih untuk penolong;
  • tempat sampah; dan
  • kursi tunggu bila diperlukan.

Penyediaan Kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
  2. isi kotak P3K sebagaimana ditentukan dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;

 

  1. penempatan kotak P3K :
    1. pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
    2. disesuaikan dengan jumlah pekerja, jenis dan jumlah kotak P3K;
    3. dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja;
    4. dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja.

Fasilitas P3K lain yang harus disediakan oleh Pengusaha adalah Alat evakuasi dan alat transportasi yang meliputi:

  1. Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
  2. Mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.

Sementara itu Penyediaan Alat pelindung diri merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.

Berikutnya juga perlu disediakan Peralatan khusus berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata yang ditempatkan di plant/lokasi tempat kerja untuk menanggulangi pekerja yang terkena/tersiram bahan kimia berbahaya.

 

 

 

 

Mari jadikan tempat kerja kita semua, sebagai tempat yang aman, sehat, nyaman dan menyenangkan.

Salam K3, Sehat, Kuat, Selamat!

Diterbitkan dan disebarluaskan oleh :

Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI

Kabupaten-Kota Bekasi

Sekretariat:

Jln. Jend. A Yani No 1, Komplek Pemkot Bekasi

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker