Kegiatan SPKEP SPSI Bekasi

BERSERIKAT DAN BERKOPERASI

Kegiatan Pengurus PC KEP SPSI Kab.-Kota Bekasi dalam agenda Bimbingan teknis perkoperasian bagi Anggota Puskopar pusat atau gabungan Jawa Barat di Bandung pada tanggal 11 dan 12 September 2020.

Amanah konstitusi jelas yaitu pada pasal 101 UU 13/2003

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
(2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Maka jangan ragu untuk mendirikan koperasi disetiap perusahaan demi peningkatan kesejahteraan pekerja yang lebih baik lagi.

Berserikat dan berkoperasi untuk menuju SPSI berkelas dunia

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker