Upah 2026 Masih Gelap, Ira Laila Budiman “Tanpa Serikat, Suara Pekerja Tak Akan Terdengar”
Peran Penting Serikat Pekerja dalam Penetapan Upah 2026, Laila Budiman Paparkan Dinamika Pembahasan di Dewan Pengupahan
Karawang, spsibekasi.org — Proses penetapan Upah Minimum Tahun 2026 hingga kini masih berada pada tahap pembahasan tanpa titik terang. Hal tersebut disampaikan oleh Ira Laila Budiman, perwakilan unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Ia menjelaskan dalam agenda piket bersama Pimpinan Daerah di Karawang (8/12) bahwa perkembangan pembahasan upah tahun 2026 masih menghadapi sejumlah perbedaan pendapat, terutama karena unsur serikat pekerja menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur formula pengupahan. Penolakan itu salah satunya terkait besaran nilai Alfa yang dinilai belum mencerminkan keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dalam penyampaiannya, Ira Laila Budiman menjelaskan bahwa proses penetapan upah di Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota hingga Dewan Pengupahan Provinsi. la menegaskan bahwa pada setiap tingkatan, empat unsur-pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi memiliki peran strategis dalam merumuskan rekomendasi maupun kebijakan pengupahan. Dengan keterlibatan seluruh unsur tersebut, keputusan akhir diharapkan dapat lahir secara objektif, proporsional, serta mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Ira Laila, pembahasan di tingkat kabupaten/kota dimulai dari penyusunan berita acara oleh empat unsur tersebut. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi bupati atau wali kota untuk kemudian dibawa ke Dewan Pengupahan Provinsi. Pada tingkat provinsi, prosesnya berjalan serupa, dan rekomendasi akhirnya menjadi bahan bagi gubernur dalam menetapkan Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Barat.
Namun, Ira Laila menegaskan bahwa posisi serikat pekerja sering kali tidak seimbang. Meskipun akademisi dianggap unsur netral, dalam banyak kasus mereka tetap berpegang pada aturan formal yang berlaku, sementara regulasi pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja membuat ruang perjuangan serikat pekerja semakin terbatas. “Aturan yang ada saat ini cenderung tidak pro pekerja. Kenaikan upah bahkan bisa lebih kecil dari inflasi, padahal inflasi itu hanya penyesuaian nilai mata uang, belum merupakan kenaikan riil bagi pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya peran serikat pekerja di sejumlah kabupaten/kota, yang menyebabkan disparitas besar antarwilayah. Daerah di kawasan Priangan Timur seperti Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran masuk dalam kelompok dengan nilai UMK rendah, sementara wilayah industri besar seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta tercatat memiliki nilai UMK lebih tinggi karena kekuatan serikat pekerja yang lebih solid.
Ira Laila menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja sangat menentukan arah perjuangan upah layak. Ia mencontohkan bahwa perbedaan sikap dalam pembahasan selalu muncul, di mana berita acara antara unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi hampir selalu berada dalam satu garis yang mengikuti aturan resmi, sementara unsur serikat pekerja konsisten memperjuangkan rekomendasi berbeda demi kenaikan yang berpihak pada pekerja.
“Karena itu penting untuk memperkuat basis keanggotaan. Jumlah anggota menentukan jumlah keterwakilan kita di Dewan Pengupahan. Semakin kuat representasinya, semakin besar peluang memperjuangkan upah layak,” tegasnya.
Selain bekerja melalui mekanisme formal dewan pengupahan, Ira Laila menambahkan bahwa aksi dan mobilisasi massa tetap menjadi bagian dari perjuangan. Aksi bukanlah bentuk penolakan terhadap mekanisme formal, melainkan upaya menguatkan suara bahwa pekerja membutuhkan upah yang layak bagi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Menutup penjelasannya, Laila kembali mengajak seluruh pekerja untuk memperkuat serikat. “Hasil perjuangan serikat pekerja dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk yang tidak berserikat. Serikat pekerja memperjuangkan hak asasi manusia dalam konteks penghidupan layak. Karena itu, mari berserikat agar perjuangan kita makin kuat dan upah yang layak dapat terwujud bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.”
Her-spsibekasi.org




