Hukum

HASIL RAPAT DEPEPROP TENTANG UMSK 2018 JABAR

Saepul Anwar SH.

Info hasil rapat depeprop hari ini Jum’at 13 April 2018:

  1. Rapat dilaksanakan di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat.
  2. Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah disepakati untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dan diterbitkan SK antara lain : Kabupaten cianjur sektor AMDK PMA dan AMDK PMDN dengan fasilitas sumur air, UMSK Kabupaten Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan beberapa revisi definisi, UMSK Kota Bekasi sesuai dengan  Kebijakan Pejabat Walikota Bekasi, UMSK Kab Subang sesuai dengan kesepakatan Serikat Pekerja dan Apindo Kabupaten Subang, UMSK Kabupaten Bogor sektor 1, 2,3 sesuai usulan dan Upah Minimum Padat Karya TIDAK diajukan/DITOLAK karena kurang dari Upah Minimum Kabupaten,
  3. Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang belum disepakato dalam rapat Dewan Pengupahan Propinsi antara lain : Kabupaten Purwakarta ditunda untuk diadakan perbaikan, Kabupaten Bandung Barat dikembalikan untuk disempurnakan kajian dan kesepakatan, Kabupaten Karawang ditunda untuk perbaikan kajian, dirundingkan ulang dan ketetapan waktu pelaksanaan.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker