NasionalNEWS

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Damai, DPR RI Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan

puluhan ribu buruh memadati DPR RI pada 6 Oktober 2026 untuk aksi damai pengawalan UU Ketenagakerjaan, yang pada hari yang sama resmi disahkan di Sidang Paripurna.

JAKARTA — Puluhan ribu pekerja dari berbagai wilayah di Indonesia memadati kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), dalam aksi damai pengawalan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Aksi yang dihelat Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) ini menjadi momentum bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

Peserta aksi datang dari berbagai penjuru wilayah. Selain dari kawasan Jabodetabek, massa juga berdatangan dari Purwakarta, Garut, serta sejumlah daerah lainnya. KBPBI, sebagai penyelenggara, mengklaim mewakili kekuatan buruh terbesar di Tanah Air dengan keanggotaan yang menguasai hampir 90% tenaga kerja di Indonesia.

Aksi berjalan tertib dan damai. Para buruh yang hadir mengenakan seragam khas masing-masing organisasi, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan perlindungan hak-hak pekerja, serta menyuarakan aspirasi mereka secara konsisten namun tertib di sepanjang jalur menuju gedung parlemen.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco, dari atas mobil komando menyampaikan pernyataan penting dari atas mobil komando di hadapan ribuan massa aksi. Ia mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji besar bagi buruh Indonesia.

“Undang-undang perlindungan ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026, dan pada hari ini, 6 Oktober 2026, baru saja di sidang Paripurna DPR RI, telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Dasco di hadapan massa yang menyambut pengumuman tersebut dengan sorakan kegembiraan.

Dasco menyebut undang-undang yang baru disahkan tersebut sebagai “kado buat kita semua” dan mendorong kawan-kawan buruh untuk tetap istiqomah dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kepada kawan-kawan buruh, tetap istiqomah memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco juga menyampaikan harapannya agar hubungan tripartit antara buruh, pemerintah, dan pengusaha, serta peran legislatif dari DPR, terus berjalan secara sinergis ke depan.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini menandai terpenuhinya komitmen pemerintah dan DPR terhadap pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional. Kehadiran puluhan ribu buruh dalam aksi damai hari ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga agar proses legislasi tetap berpihak pada kepentingan pekerja.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini membawa sejumlah perbaikan substantif yang dinilai strategis bagi perbaikan nasib pekerja di Indonesia. Berikut di antaranya:

1. Larangan Penahanan Ijazah. Undang-undang baru ini memberikan kepastian larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja pada saat proses perekrutan dan penempatan. Praktik yang selama ini kerap menjadi sarana tekanan terhadap pekerja kini secara tegas dilarang dan dijamin oleh undang-undang.

2. Perlindungan Disabilitas. UU ini memberikan kepastian hak perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Langkah ini memastikan bahwa kelompok penyandang disabilitas mendapat jaminan kesetaraan dan akses yang adil di dunia kerja.

3. Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan. Perbaikan undang-undang ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Ketentuan ini menjadi penjabaran lebih lanjut atas komitmen negara untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, bebas diskriminasi, dan berkeadilan.

4. Pekerjaan Fleksibel (Future of Work). Menyadari perkembangan zaman dan munculnya pola kerja fleksibel, undang-undang ini memperluas ruang lingkup perlindungan bagi pekerja dengan skema kerja tidak tetap, kerja jarak jauh, maupun berbasis platform digital. Dengan demikian, pekerja fleksibel tidak lagi tertinggal dalam jaminan perlindungan hukum.

5. Cakupan Materi yang Komprehensif. Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh mengenai hubungan ketenagakerjaan, pengupahan, hingga ketentuan tenaga kerja asing, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Cakupan materi yang luas ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih tumpang tindih dalam regulasi sebelumnya.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker