BOGOR — Perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian serikat pekerja dan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap masa depan hubungan industrial di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar di Hotel Grand Orri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Seminar yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB tersebut diikuti sekitar 150 peserta, yang terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, anggota DPR RI, Gekanas, serta aktivis serikat pekerja dan serikat buruh tingkat nasional.
Kegiatan yang diselenggarakan PPMI 98 tersebut bertujuan mengkoordinasikan perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Ketua Umum PPMI 98, Ir. Abdul Hakim Abdallah, mengatakan seminar tersebut menjadi forum untuk mengkoordinasikan perkembangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan serta membangun pemahaman bersama mengenai proses pembahasannya.
Sementara itu, Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah terus terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
Menurut Indah, pada 1 September 2026, Presiden menugaskan tujuh kementerian untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI dengan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan diarahkan antara lain untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menyesuaikan perkembangan jenis pekerjaan dan perubahan zaman.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan mengalami perkembangan, dari sekitar 1.800 DIM menjadi sekitar 2.000 DIM.
Dari unsur gerakan buruh, R. Abdullah, Koordinator Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), menyampaikan harapan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Ia juga mengaitkan pembahasan RUU tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Serikat pekerja ingin RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru bisa disambut dengan suka cita dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023,” ujar R. Abdullah.
Ia berharap regulasi baru tidak kembali menimbulkan keresahan di kalangan pekerja sebagaimana yang selama ini menjadi perdebatan terkait regulasi ketenagakerjaan.
Anggota DPR RI Obon Tabroni menekankan bahwa lahirnya undang-undang baru bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjuangan pekerja.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah terbangunnya persatuan pekerja dan buruh sebagaimana menjadi bagian dari sejarah gerakan buruh di Indonesia.
“UU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya output saja, tetapi kemenangan sebenarnya adalah buruh atau pekerja bersatu,” ujarnya.
Obon juga menyampaikan bahwa semangat pembahasan dari sisi parlemen diarahkan pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut konsep RUU tersebut telah mulai dibahas sejak Januari 2025 melalui tim kecil yang melibatkan perwakilan aktivis buruh. Dalam paparannya, Obon juga menyebut terdapat 26 konfederasi dan 240 federasi serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Seminar tersebut menyimpulkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Karena itu, proses selanjutnya masih menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh, untuk mengawal substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org




