BEKASI — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja dan manajemen PT NX Logistics Indonesia akhirnya menemukan titik temu. Sebanyak 9 dari 10 pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan dicabut PHKnya setelah proses mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Jumat, 25 September 2026.
Perselisihan tersebut bermula dari keputusan perusahaan menerbitkan surat PHK tertanggal 28 Agustus 2026 terhadap 10 pekerja yang merupakan anggota Serikat Pekerja, termasuk Ketua PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia.
Berbagai upaya penyelesaian melalui perundingan dan mediasi sebelumnya telah dilakukan. Mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Karena belum menemukan titik temu, Serikat Pekerja yang tergabung dalam Keluarga besar PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi kemudian melakukan aksi unjuk rasa di PT NX Logistics Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Gobel, Bekasi, pada 10 September 2026.
Titik terang akhirnya muncul pada Jumat, 25 September 2026. Bertempat di Polres Metro Bekasi, dilakukan mediasi yang mempertemukan pihak perusahaan dan Serikat Pekerja.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo, S.I.K., M.H., serta Wakapolres Metro Bekasi AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Kepolisian.
Dari pihak perusahaan hadir perwakilan dan kuasa hukum perusahaan, sementara Serikat Pekerja diwakili oleh kuasa hukum, jajaran PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis. Dari 10 pekerja yang sebelumnya menerima PHK, 9 pekerja mendapatkan pencabutan PHK sedangkan satu pekerja lainnya telah mengundurkan diri.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia, Rokhman Nurohim, menyampaikan rasa syukur atas hasil mediasi tersebut.
“Alhamdulillah, pertemuan yang dimediasi Kapolres dan Wakapolres berjalan baik. Jumat berkah bagi keluarga besar PUK SP KEP SPSI PT NX Logistik Indonesia,” ujar Rokhman.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, sembilan pekerja akan dicabut PHK-nya dan hak-haknya akan dibayarkan sepenuhnya.
Rokhman juga menyampaikan bahwa perusahaan melalui kuasa hukumnya, Joe Tobing, meminta para pekerja untuk bersabar dalam proses administrasi pencabutan PHK dan pembayaran hak.
“Dari 10 karyawan, satu sudah mengundurkan diri. Jadi total 9 karyawan bisa dipekerjakan kembali dan surat PHK dicabut,” jelasnya.
Ia menambahkan, akses absensi digital bagi para pekerja tersebut juga telah kembali aktif per 25 September 2026.
Hasil penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari jajaran Serikat Pekerja. Moh. Yusuf, S.H., M.H., Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi melalui pesan kepada anggota serikat, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penyelesaian perselisihan PHK di PT NX Logistics.
Ia berharap penyelesaian tersebut semakin memperkuat soliditas dan solidaritas organisasi.
“Semoga soliditas dan solidaritas kita semakin kuat,” ungkapnya.
Moh. Yusuf juga menyampaikan kebahagiaannya setelah melihat kembali senyum para pekerja NX Logistics yang sebelumnya terkena PHK, terlebih setelah mereka menerima notifikasi pembayaran hak pada September.
Her-spsibekasi.org




