HukumNEWS

Perjuangan Upah Sektoral Masuk Fase Hukum, PTUN Bandung Verifikasi Legal Standing Gugatan UMSK

PD FSP KEP SPSI Jabar Gugat SK UMSK ke PTUN Bandung, Perjuangan Upah Layak Masuki Babak Baru

Bandung, spsibekasi.org – Perjuangan buruh di Jawa Barat dalam memperjuangkan upah sektoral yang lebih adil memasuki tahap penting. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Barat melalui Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi (LPHA) DPD KSPSI Jawa Barat bersama Guntoro, S.H selaku kuasa hukum resmi menghadiri agenda verifikasi bukti dan surat kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Sabtu (4/4).

Agenda tersebut merupakan bagian dari proses gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi buruh serta rekomendasi pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, yang hadir didampingi tim hukum dan jajaran pengurus, menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi, dokumen bukti, serta fakta hukum telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh bukti, fakta, serta administrasi kuasa hukum telah dinyatakan lengkap dan clear di hadapan Majelis Hakim PTUN Bandung. Kami siap mengikuti tahapan persidangan berikutnya,” ujar Agus Koswara.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan serikat pekerja dalam memastikan kebijakan pengupahan berjalan adil, transparan, serta selaras dengan kondisi riil sektor industri di Jawa Barat.

Sidang lanjutan dengan agenda dismissal process yang bersifat tertutup dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026. Dalam tahapan ini, majelis hakim akan menilai kelayakan gugatan sebelum masuk ke pokok perkara.

PD FSP KEP SPSI Jawa Barat berharap perjuangan hukum ini mendapatkan dukungan luas dari seluruh elemen pekerja dan serikat pekerja, sehingga gugatan tersebut dapat dikabulkan dan menghasilkan kebijakan upah sektoral yang lebih representatif.

Melalui gugatan ini, serikat pekerja menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui terwujudnya upah sektoral yang adil, sekaligus mendorong organisasi menuju standar gerakan serikat pekerja kelas dunia.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker