Hari Ini Buruh Jawa Barat Ajukan Gugatan UMSK ke PTUN, Protes Keputusan Gubernur KDM
Serikat Pekerja di Jawa Barat Gugat Keputusan Gubernur Jawa Barat soal Upah Minimum Sektoral ke PTUN Bandung
Bandung, spsibekasi.org – Sekretaris Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Edi Suherdi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah federasi serikat pekerja telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung (17/3) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Edi menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMSK yang menurutnya tidak mengakomodasi secara penuh usulan dari masing-masing kabupaten/kota.
“Kita melakukan gugatan ke PTUN Bandung dalam kerangka SK Gubernur terkait upah minimum sektoral. Gugatan ini dilakukan karena rekomendasi dari daerah banyak yang tidak ditetapkan sebagaimana yang diusulkan,” ujar Edi dalam keterangannya.
Ia mencontohkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebelumnya merekomendasikan lebih dari 50 sektor untuk ditetapkan sebagai UMSK, namun dalam keputusan gubernur hanya 22 sektor yang disetujui. Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain seperti Subang dan Karawang, di mana jumlah sektor yang disetujui lebih sedikit dibandingkan dengan usulan daerah.
Menurut Edi, penetapan tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengupahan, di mana gubernur memiliki kewajiban menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
“Seharusnya gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah melalui dewan pengupahan masing-masing. Namun kenyataannya banyak rekomendasi yang tidak diakomodasi secara utuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa langkah hukum ini juga merupakan bagian dari komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang sebelumnya juga berkaitan dengan perjuangan hak pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan.
Selain FSP KEP SPSI, gugatan ini juga dilakukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Konfederasi SPSI, di antaranya FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, serta organisasi serikat pekerja lainnya seperti SPN, FSPMI dan federasi pekerja lain yang memiliki kepentingan yang sama terhadap penetapan UMSK di Jawa Barat.
Edi menambahkan bahwa masing-masing federasi mengajukan gugatan melalui mekanisme organisasinya, meskipun substansi gugatan yang diajukan memiliki kesamaan terkait penetapan UMSK.
Terkait proses hukum selanjutnya, Edi menyebutkan bahwa setelah pendaftaran gugatan, pihak PTUN akan menjadwalkan tahapan berikutnya, termasuk pemberitahuan jadwal persidangan serta kelengkapan materi gugatan yang harus disampaikan oleh para penggugat.
Dalam proses pengajuan gugatan tersebut, Edi juga didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPSI yang memberikan pendampingan hukum terhadap upaya yang dilakukan serikat pekerja.
“Kami didampingi oleh tim LBH dalam proses pendaftaran gugatan ini sebagai bagian dari upaya konstitusional serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” pungkasnya.
Her-spsibekasi.org




