SK UMK 2026 Terbit, Kota Bekasi Kembali Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi di Indonesia
Keputusan Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2026, namun penolakan buruh terhadap UMSK masih terjadi
Bandung, spsibekasi.org — Gubernur Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru di bidang pengupahan serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh UMK tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun demikian, penetapan upah minimum tersebut belum sepenuhnya meredam gejolak di kalangan buruh. Ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi serikat pekerja di Jawa Barat, pada malam hari ini, meluapkan kekecewaan dan kemarahannya dengan menjebol pagar Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung. Massa aksi yang sejak pagi hari telah melakukan unjuk rasa itu mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar berpihak pada kepentingan buruh serta menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan rekomendasi resmi yang telah disampaikan para bupati dan wali kota.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes keras terhadap kebijakan pengupahan, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hingga kini dinilai belum memenuhi harapan buruh. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, Bupati Bekasi telah merekomendasikan 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk masuk dalam skema UMSK, namun dalam Surat Keputusan (SK) UMSK yang ditetapkan hanya 6 KBLI yang diakomodasi, sehingga memicu kekecewaan mendalam di kalangan pekerja.
Perwakilan buruh dalam orasinya menyampaikan bahwa penetapan UMK tanpa diikuti pengesahan UMSK yang layak berpotensi memperlebar kesenjangan kesejahteraan pekerja antar sektor. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang kebijakan UMSK, membuka ruang dialog lanjutan, serta menjadikan rekomendasi kepala daerah sebagai dasar utama dalam penetapan upah sektoral.
Sementara itu, berdasarkan isi dalam surat keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Meski demikian, aspirasi buruh terkait UMSK disebut akan menjadi perhatian dalam kerangka menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat
Her-spsibekasi.org




