BEKASI – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru saja dilantik, Rocky Gerung, menegaskan bahwa prinsip dan keberpihakannya pada pekerja dan buruh tidak akan berubah walaupun kini ia berada di lingkungan kekuasaan.
Pernyataan tegas itu disampaikannya di hadapan ratusan peserta Seminar Akbar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang diselenggarakan oleh DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Energi dan Mesin (FSP LEM) SPSI Kabupaten/Kota Bekasi di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Jl. Guntur Raya No. 1, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (4/10/2026).
Dalam pernyataannya Rocky Gerung menyampaikan pandangan tajam mengenai upah pekerja. Menurutnya, paradigma upah minimum yang selama ini diterapkan tidak memadai untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh. “Upah itu harus maksimal, bukan minimum. Kalau masih minimum, maka negara harus top up kekurangan itu,” tegas Rocky, disambut tepuk tangan meriah dari peserta.
Ia menekankan bahwa negara wajib mengetahui kondisi pekerja dan buruh yang mengalami kekurangan dalam hidupnya. “Kenapa seseorang kemudian menjadi rampok? Presiden harus punya dashboard mana wilayah-wilayah yang miskin,” ujarnya, menyinggung pentingnya data berbasis wilayah sebagai instrumen kebijakan.
Rocky juga mengingatkan soal kewaspadaan regional, mengingat positioning strategis Indonesia yang diincar negara lain. “Mengawal itu bukan sekadar hak, tapi mengawal itu adalah kewajiban. Buruh adalah sumber kekuatan dari Sila ke-5. Artinya, jangan mundur ketika hakmu dilanggar,” pesannya kepada para buruh yang memadahi ruangan.
Dalam sesi diskusi antara peserta dan narasumber, sejumlah peserta menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres, sembari berharap agar pemikiran dan sikapnya tidak berubah tetap membela rakyat. Salah seorang peserta dengan lugas bertanya, “Apakah sekarang berubah dari striker menjadi penjaga gawang?” menyiratkan kekhawatiran bahwa posisi di lingkungan kekuasaan dapat melunturkan sikap kritis.
Menjawab tantangan tersebut, Rocky Gerung dengan tegas menyatakan bahwa prinsip dan keberpihakannya pada buruh tidak akan berubah. “Prinsip dan keberpihakan saya pada buruh tidak berubah walaupun saya menjadi Wantimpres,” tegasnya, disambut tepuk tangan berdiri (standing ovation) dari peserta seminar.
Seminar ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakeriaan baru terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Keria. Ketua Umum PP FSP LEM SPSI, Arif Minardi, menegaskan bahwa fleksibilitas dalam UU Cipta Kerja tidak ideal untuk Indonesia, berbeda dengan implementasinya di sejumlah negara lain. Ia juga mengumandangkan instruksi aksi pada 6 Oktober 2026: FSP LEM SPSI akan turun secara penuh tanpa perwakilan, sesuai instruksi Presiden KSPSI Jumhur Hidayat. “Semuanya harus all out, tidak boleh ada perwakilan,” tegas Arif.
Sementara itu, R. Abdullah mengulas sejarah panjang perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia, dari era Ibu Menteri Trimurti yang mengakui cuti haid dan menetapkan 1 Mei sebagai hari libur, hingga lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 yang digugat empat kali ke MK. Ia mencatat bahwa pasca putusan MK, hampir 90% kekuatan buruh bergabung mengawal proses legislasi. “Upah layak, perlindungan yang layak, dan jaminan sosial yang layak – nanti tanggal 6 Oktober 2026 kita sambut dengan suka cita, bukan demo berjilid-jilid. Ini adalah momentum untuk memperbaiki undang-undang,” tambah R. Abdullah.
Mewakili Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Arnando Jujur Pardamean Siregar, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh tengah dikelola oleh pemerintah. Kehadirannya menunjukkan komitmen Kemnaker untuk mendengarkan langsung suara buruh dalam proses perumusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Diskusi panel yang dimoderatori oleh Yusep Ubama K., Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa posisi pekerja atau buruh masih sangat rentan. Forum ini menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para narasumber.
Seminar dengan subtema “Kupas Tuntas RUU Pelindungan Kerja, Apakah RUU Pelindungan Kerja Benar-Benar Melindungi Buruh?” ini menjadi langkah awal DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi dalam mempersiapkan barisan buruh menyambut aksi besar 6 Oktober 2026.
Kehadiran Rocky Gerung yang tetap konsisten membela kepentingan buruh meski berada di posisi Wantimpres memberikan sinyal optimism bahwa suara buruh tetap akan terwakili di tingkat kebijakan nasional.
Her-spsibekasi.org




