HukumNEWS

UU Cipta Kerja Kembali Diuji, Mahkamah Konstitusi Sampaikan Putusan Uji Materiil Kluster Ketenagalistrikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagalistrikan: Sebagian Permohonan Dikabulkan

Jakarta, spsibekasi.org – Pada Jumat pagi, 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagalistrikan dengan nomor perkara 39/PUU-XXI/2023. Sidang yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ini dihadiri oleh Kuasa hukum Gekanas dan ratusan anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) Persero serta berbagai serikat pekerja lainnya yang datang untuk menyaksikan momen penting tersebut.

Dalam keterangan persnya R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI sekaligus Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), menyampaikan apresiasi atas putusan yang mengabulkan sebagian permohonan mereka. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan hasil kerja keras aliansi 18 federasi serikat pekerja yang melibatkan 13 kuasa hukum. Ia juga mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas hasil yang telah dicapai.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian permohonan kami. Putusan ini menegaskan bahwa pengelolaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus tetap berada di bawah penguasaan negara,” ujar R. Abdullah.

M. Fandrian Hadistianto, SH, MH, selaku kuasa hukum GEKANAS, menyoroti dua poin penting dalam putusan MK. Pertama, MK menegaskan bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) harus melalui pertimbangan DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat. Kedua, MK membatalkan frasa tertentu dalam UU Cipta Kerja kluster Ketenagalistrikan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga memastikan usaha penyediaan ketenagalistrikan tetap terintegrasi dan berada di bawah kontrol negara.

“Kami bersyukur atas putusan ini yang menegaskan pentingnya ketenagalistrikan untuk hajat hidup orang banyak berada di bawah kendali negara. Ini adalah perjuangan panjang yang tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga kedaulatan energi nasional,” tegas M. Fandrian.

M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN Persero, menyatakan optimisme atas hasil putusan ini. Ia menyebutkan bahwa putusan MK memberikan kepastian bahwa sektor ketenagalistrikan adalah milik negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Putusan ini menguatkan keyakinan kami bahwa hak rakyat Indonesia atas listrik tetap dijamin dan dilindungi. Ke depan, kita akan terus mengawal implementasi putusan ini agar tidak ada celah untuk privatisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Hantoro, Ketua Umum PPIP, mengingatkan bahwa perjuangan masih panjang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini. Namun, masih banyak yang harus dikawal untuk memastikan kedaulatan energi tetap terjaga,” katanya.

Dalam pernyataan penutup, R. Abdullah kembali mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, para kuasa hukum, dan semua pihak yang terlibat. Ia berharap putusan ini dapat dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Putusan ini adalah kemenangan bersama seluruh elemen pekerja dan masyarakat Indonesia. Kami percaya pada komitmen pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi ini demi kedaulatan energi nasional,” tutup R. Abdullah.

Dengan putusan ini, perjuangan panjang untuk memastikan sektor ketenagalistrikan berada di bawah kendali negara telah mencapai tonggak penting, meskipun masih ada langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan visi tersebut.

Video konferensi pers: https://youtu.be/l2h2zlnvpCo?si=EQRaP7J8oS6Pi2kw

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker