Sosialisasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, SP KEP SPSI Tegaskan Komitmen Perjuangan Kesejahteraan Pekerja
112 Perwakilan PUK SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Perkuat Pemahaman Putusan MK
Bekasi, 20 November 2024 – Pimpinan Pusat (PP) FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menyelenggarakan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Acara ini berlangsung di Graha Hartika, Margajaya, Bekasi Selatan, dengan dihadiri 112 perwakilan PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi, serta perwakilan dari DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi.
Acara dimulai pukul 12.00 WIB, diawali dengan makan siang bersama. Dalam sambutannya, Zen Mutowali, SH, CLA, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, menegaskan pentingnya memahami isi putusan MK sebagai bagian dari perjuangan bersama.
“Hari ini kita implementasikan semangat Perkuat Diri dengan Pengetahuan, Menangkan Perjanjian Kerja. FSP KEP SPSI menjadi motor dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dengan komitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Uji formil yang diajukan oleh serikat kita menjadi indikator kepedulian kita terhadap isu ini. Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua, ini adalah momen krusial bagi kita untuk memahami arti penting putusan ini,” ujar Zen Mutowali.
Warsidi, perwakilan dari DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi, mengapresiasi kerja keras tim hukum serikat pekerja yang mengawal proses uji materiil ini. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar anggota memahami substansi putusan.
Sementara itu, R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, menyampaikan kegembiraannya dapat bersilaturahmi dengan anggota PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi. “Sebanyak 60% gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang yang kita tolak sebagian besar telah dikembalikan ke undang-undang lama. MK memerintahkan pemerintah untuk segera membuat undang-undang baru. Namun, perjuangan kolektif tetap penting karena saat ini terdapat 26 konfederasi dan 168 federasi, yang menjadikan perjuangan individual sulit berhasil,” jelas R. Abdullah.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan simbolis dana Pusdiklat KSPSI sebesar Rp75.000.000 dari PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia kepada Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, yang diserahkan langsung oleh Ketua PUK PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto.
Acara dilanjutkan dengan diskusi substansi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang dimoderatori oleh Zen Mutowali. Tiga kuasa hukum GEKANAS, yaitu Mohammad Fandrian Hadistianto, SH, MH, Saepul Anwar, SH, CLA, CRA, dan Endang Rokhani, SH, M.Si, menyampaikan detail 21 pasal yang dikabulkan MK, memberikan penjelasan komprehensif kepada peserta.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran kolektif serta merancang langkah strategis guna memastikan implementasi putusan MK yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Her-spsibekasi.org