NEWSPengupahan

Menang di Pengadilan! Gubernur Jawa Barat Tidak Ajukan Banding, SK UMSK 2026 Segera Terbit!

Bahas Polemik UMSK 2026, Gabungan SP/SB Jawa Barat Temui Gubernur: Putusan Pengadilan Harus Dijalankan

BANDUNG — Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Gabungan SP/SB Jawa Barat menggelar audiensi dengan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Cicendo, Bandung, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Sekitar 31 SP/SB menginisiasi sekaligus menghadiri pertemuan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan membahas sejumlah persoalan strategis ketenagakerjaan, khususnya terkait kebijakan pengupahan di Jawa Barat.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pimpinan SP/SB menyampaikan aspirasi mengenai polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang telah melalui proses gugatan di pengadilan dan menghasilkan putusan yang memenangkan pihak serikat pekerja.

SP/SB meminta Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru tentang UMSK 2026 dengan mengacu pada rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Serikat pekerja juga mendorong agar pemberlakuannya dapat dihitung sejak 1 Januari 2026.

Selain itu, persoalan UMSK 2026 diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam menetapkan kebijakan pengupahan Tahun 2027. Dengan demikian, proses penetapan upah ke depan dapat dilakukan secara lebih cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak kembali menimbulkan polemik maupun gugatan di kemudian hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menempuh upaya banding dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan akan menerbitkan keputusan gubernur yang baru terkait UMSK.

Terkait pelaksanaannya di tingkat perusahaan, Gubernur menyampaikan bahwa masing-masing pihak dapat melakukan perundingan antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja dengan perusahaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

Penerbitan SK Gubernur akan dilakukan secepatnya, dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang masih berjalan atas gugatan terkait UMSK 2026.

Dalam keterangannya, Agus Koswara, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, menyampaikan beberapa hasil penting dari audiensi Gabungan SP/SB Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

Pertama, Gubernur Jawa Barat dan APINDO menyatakan tidak akan menempuh upaya banding serta akan menjalankan putusan PTUN dan PTTUN terkait UMSK Tahun 2026.

Kedua, SK Gubernur Jawa Barat yang baru direncanakan terbit pada Rabu (4/11/2026), atau menunggu satu putusan perkara lainnya yang belum dibacakan. Sebagai informasi, dari empat gugatan yang diajukan terkait persoalan UMSK, tiga di antaranya telah diputus oleh pengadilan.

Ketiga, mengenai kepastian tanggal mulai berlakunya SK Gubernur yang baru, termasuk apakah pemberlakuannya akan berlaku surut sejak 1 Januari 2026, hingga audiensi berakhir belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya bersama SP/SB Jawa Barat untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati putusan pengadilan, serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Bagi serikat pekerja, kepastian hukum dalam penetapan dan pelaksanaan UMSK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker