DASAR HUKUM TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan, walaupun kalau menurut Pemerintah sudah tidak berlaku lagi PP tersebut digantikan dengan PP 36 2021 tetapi menurut penulis PP tersebut masih tetap berlaku dengan mendasarkan pada Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
THR terdapat dalam pasal 6 PP 78 2015 yang menyebutkan tentang pendapatan non upah yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain dalam PP 78 2015 THR diatur Khusus dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Istilah THR adalah Pendapatan Non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluargannya menjelang hari raya keagamaan.
APAKAH THR WAJIB DIBERIKAN?
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) THR itu wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. Secara lengkap Pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.” Permenaker No 6 Tahun 2016 juga mengatur dengan jelas kewajiban Pengusaha untuk memberikan THR kepada Pekerja/Buruh, dilihat dari Pengertian THR dalam permenaker tersebut juga sudah sangan terang dan jelas, THR adalah Pendapatan Non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluargannya menjelang hari raya keagamaan.
SIAPA SAJA YANG BERHAK ATAS THR?
Yang jelas yang berhak mendapatkan THR adalah Pekerja/Buruh, sejalan dengan pasal 2 Permenaker No 6 Tahun 2016 bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT). Hal tersebut berarti sepanjang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih pekerja berhak atas THR.
BERAPA BESARAN THR?
Berkaitan dengan Besaran maka Permenaker 6 2016 mengelompokan sesuai dengan masa kerja diatur dalam pasal 3 sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan secara terus menerus atau lebi diberikan secara proporsiopnal dengan rumusan (Masa Kerja /12 x 1bulan upah)
Besaran sebagaimana tersebut diatas merupakan nilai terendah mengingat Peraturan yang bersifat umum atau general untuk seluruh rakyat Indonesia maka itu adalah Batasan Minimum dan Pengusaha yang mampu memberikan Lebih maka sangat diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Apalagi diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerjam, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau bahkan Kebiasaan nilainya lebih besar maka yang besaran sebagaimana diatur diatas Tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah yang lebih besar.
KAPAN WAKTU PEMBAYARAN THR?
PP 78 dalam pasal 7 ayat (2) mengamanatkan bahwa Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Begitu pula dalam Permenaker 6 2016 pasal 5 menyatakan bahwa THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Thanks for some other excellent post. The place else may just anybody get that type of info in such an ideal manner of writing? I’ve a presentation next week, and I am on the look for such information.
Excellent web site. Lots of useful information here. I am sending it to a few friends ans also sharing in delicious. And naturally, thanks for your sweat!
It’s hard to find knowledgeable people on this topic, but you sound like you know what you’re talking about! Thanks
Loving the info on this internet site, you have done great job on the content.
I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.
My coder is trying to convince me to move to .net from PHP. I have always disliked the idea because of the costs. But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on a variety of websites for about a year and am anxious about switching to another platform. I have heard excellent things about blogengine.net. Is there a way I can import all my wordpress posts into it? Any kind of help would be greatly appreciated!
Your place is valueble for me. Thanks!…
I?¦m no longer certain where you are getting your info, but good topic. I needs to spend a while finding out much more or working out more. Thanks for wonderful information I was on the lookout for this information for my mission.
I have been checking out some of your posts and i must say pretty clever stuff. I will surely bookmark your website.
I was looking at some of your articles on this site and I think this internet site is rattling instructive! Continue posting.
Great write-up, I am normal visitor of one¦s site, maintain up the excellent operate, and It is going to be a regular visitor for a lengthy time.
I truly value your work, Great post.
I have recently started a web site, the information you provide on this site has helped me tremendously. Thanks for all of your time & work. “Her grandmother, as she gets older, is not fading but rather becoming more concentrated.” by Paulette Bates Alden.
I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!
Some truly nice and utilitarian info on this internet site, as well I conceive the pattern contains fantastic features.