HukumNEWS

4 April 2024 Batas Akhir Pembayaran THR, Pelanggar akan Dikenakan Sanksi

Pembayaran THR Lebaran, Pemerintah Ingatkan Pelaku Usaha dan Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta, spsibekasi.org – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2024, pemerintah kembali mengingatkan pelaku usaha akan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Batas akhir pembayaran THR jatuh pada 4 April 2024 atau paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperingatkan komitmen pengusaha untuk memenuhi kewajiban ini.

“Dalam keterangan resmi hari ini, Ida Fauziyah menegaskan pentingnya pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian telah menyiapkan Posko THR Lebaran sebagai upaya untuk memberikan layanan konsultasi dan penyelesaian pengaduan terkait perhitungan THR. Posko tersebut dapat diakses baik secara tatap muka maupun online melalui platform resmi Kementerian.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan kepada media pada hari Sabtu (30/3/2024), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga mengingatkan pentingnya kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan.

Beliau mendorong komunikasi terbuka antara pengusaha dan para pekerja dalam menghadapi kendala yang mungkin muncul terkait arus kas perusahaan. “Komunikasi yang baik dapat menjadi kunci dalam menemukan solusi yang memenuhi kebutuhan kedua belah pihak,” ujarnya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 2.369 aduan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh pemerintah, namun masih terdapat sejumlah aduan yang belum dapat diselesaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai sanksi tegas. Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah mengatur bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang belum dibayarkan. Sanksi administratif lainnya juga dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Dengan keterlambatan pembayaran THR, perusahaan berpotensi menghadapi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha,” jelas seorang pejabat Kementerian dalam sebuah konferensi pers.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjamin pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker