
Jakarta, 9 Juli 2025 — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di Ruangan Rapat BAM DPR RI. Acara RDPU ini dipimpin oleh Ketua BAM DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, LC. MSi, didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI yaitu H.Taufiq, R. Abdullah, MAP dan Adian YY Napitupulu, SH.
Acara RDPU ini dihadiri beberapa anggota BAM yaitu Obon Tabroni; Dr. Muh Haris SS. MSi, Ellen Esther Pelealu, SE. Dr, Ir. Harris Turiono, MSi, MM dan H. Slamet Aryadi, S.Psi, MIP, adapun dari Gekanas dihadiri Koordinator Gekanas R. Abdullah, Abdul Hakim, Sofyan, Abrar Ali, dkk serta Tim Kajian Gekanas yaitu Mustiyah, SH. MH, Endang Rokhan, SH Msi, Saepul Anwar, SH CLA, CRA dan Yosef Ubama kolin, SH.
R. Abdullah, sebagai Koordinator Presidium GEKANAS, memberikan pengantar yang menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga legislatif dalam menciptakan kebijakan dan UU yang pro-rakyat. Ia menyatakan, “Melalui RDPU ini, kami berharap dapat menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja secara langsung dan mendapatkan dukungan dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui UU Ketenagakerjaan Baru pasca putusan MK RI.”
Dalam sesi ini, Saepul Anwar memaparkan pokok-pokok hasil kajian RUU Ketenagakerjaan Baru yaitu RUU Perlindungan Kerja yang telah dilakukan oleh GEKANAS. Ia memaparkan berbagai usulan dalam UU Perlindungan Kerja meliputi: Isu Hubungan Kerja, Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan ain berdasarkan rekomendasi Tripnas dan alid daya dengan prinsip TUPE, Isu Pengupahan meliputi mekanisme penetapan UM, UMSK dan nilai UMSK lebih besar dari UM, dan Upah diatas 1 tahun, indeks tertentu dalam formula penetapan UM ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Struktur Skala Upah yang proporsional; Peran aktif Dewan Pengupahan dalam perumusan kebijakan pengupahan, Isu PHK meliputi Mekanisme melalui perundingan bipartit, PHK tanpa penetapan batal demi hukum dan nilai kompensasi dikembalikan ke UU 13/2003; Pengawasan Ketenagakerjaan serta berbagi isu lainnya antara lain Hubungan Industrial Pancasila; Hak atas istirahat, cuti haid, istirahat panjang, dan isu lainnya sesuai dengan putusan MK.
Gekanas berharap dilibatkan secara aktif oleh DPR RI dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru.
Obon Tabroni, salah satu anggota BAM DPR RI menjelaskan bahwa Revisi UU Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Prolegnas 2025 dan Komisi IX DPR RI telah membentuk Panja dan dalam proses perumusan RUU dan Naskah Akademik, masukan dari Gekanas diharapkan dapat melengkapi bahan dalam perumusan UU Ketenagakerjaan.
Pimpinan dan Anggota BAM DPR RI mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh Gekanas, dalam memperjuangkan perbaikan hak-hak pekerja dan mendukung langkah-langkah gekanas dan akan menyampaikan aspirasi gekanas ini melalui Komisi IX DPR RI sebagai alat kelengkapan DPR RI yang bertugas menangani bidang Ketenagakerjaan.
RDPU ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan DPR RI, serta mendorong tindakan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Setelah RDPU ditutup oleh Ketua BAM DPR RI, Koordinator Gekanas R Abdullah menyerahkan buku hasil kajian Gekanas kepada Ketua BAM DPR RI.
Sumber: SP KEP SPSI
Editor: Her-spsibekasi.org