PENANGGUHAN UPAH MINIMUM
PENANGGUHAN UPAH MINIMUM
Penangguhan Upah minimum diatur dalam pasal 90 Unadang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans No. 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Pasal 90
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
- Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
- Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan PASAL 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Dalam perjalananya terkait dengan Penangguhan upah minimum ternyata banyak permasalahan yang timbul, salah satunya adalah Pekerja/Buruh banyak dirugikan karena ketika upah minimumnya ditangguhkan maka upah yang diterima tidak mencapai upah minimum. Dengan kata lain setiap kali penangguhan Upah minimum disetujui maka perusahaan selalu membayar upah dibawah upah minimum karena tidak diwajibkan membayar upah tertangguh. Berawal dari permasalahan tersebut beberapa aktivis pekerja melakukan uji materi penjelasan pasal 90 ayat (2) undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitsi.
Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 yang diajukan aktivis buruh Sukarya dan Siti Nurrofiqoh tersebut diucapkan pada Kamis (29/9) di ruang sidang MK. “Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,”
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu. Adapun dari sudut pandang pekerja/buruh, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja.
Namun, penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh tidak dapat serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Membayar upah lebih rendah dari upah minimum adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003,”
Dengan kata lain, selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Hal tersebut demi memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk dapat menerima penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pengusaha agar yang bersangkutan tidak berlindung di balik ketidakmampuan tersebut.
Terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh. Keadaan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Upah Minimum
Dalam putusannya, Mahkamah juga berpendapat selain merupakan upaya perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, upah minimum juga sebagai jaring pengaman agar upah tidak jatuh merosot sampai pada level terendah. Pada prinsipnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang ditetapkan oleh gubernur. Faktanya, tidak semua pengusaha mampu memberikan upah minimum kepada pekerja/buruh.
“Oleh karena itu, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dimungkinkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada pengusaha maupun kepada pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelas Manahan.
Sebelumnya Pemohon memandang kebijakan penangguhan upah dalam Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah yang merupakan jaring pengaman dinilai tidak pasti karena pembayaran upah dimungkinkan untuk menyimpangi ketentuan yang ada. Hal tersebut, menurut Pemohon, menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh menjadi dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak. Oleh karena itu, Pemohon menilai ketentuan a quo menurut mereka bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.