HukumNEWS

Tindakan Tidak Adil, Keluarga Besar SP KEP SPSI Bekasi Menolak PHK Sepihak 155 Pekerja PT Hung-A Indonesia

Pers Release, Aksi Keprihatinan Menolak PHK Sepihak 155 Orang Pekerja PT Hung-A Indonesia

Cikarang Selatan, spsibekasi – 27 Maret 2024, Aksi keprihatinan dilakukan oleh Keluarga Besar SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi untuk menolak tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 155 orang pekerja PT Hung-A Indonesia. Tindakan ini diduga merupakan modus perusahaan untuk mengganti pekerja tetap dengan pekerja kontrak.

Foto: Aksi unjuk rasa Menolak PHK Pekerja PT Hung-A Indonesia

PHK terhadap 155 orang pekerja PT. Hung A Indonesia menjadi bukti nyata bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan janji untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai perusahaan di Indonesia, dipicu oleh penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Foto: Aksi unjuk rasa Menolak PHK Pekerja PT Hung-A Indonesia

Pada tanggal 15 Januari 2024, PT Hung A Indonesia mengumumkan penutupan operasional dan melakukan PHK terhadap 1170 orang pekerja, termasuk 155 orang yang merupakan anggota serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia. Alasan PHK yang diduga tidak masuk akal dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama menjadi sorotan.

Foto: Aksi unjuk rasa Menolak PHK Pekerja PT Hung-A Indonesia

Keprihatinan semakin bertambah ketika PT Hung-A Indonesia mulai beroperasi kembali pada tanggal 4 Maret 2024, menerima 43 pekerja baru dengan hubungan kerja yang mencurigakan. Mesin-mesin produksi yang masih tersimpan di perusahaan menambah kecurigaan bahwa PHK sepihak dilakukan agar perusahaan dapat menggunakan pekerja kontrak dengan biaya lebih rendah.

Foto: Aksi unjuk rasa Menolak PHK Pekerja PT Hung-A Indonesia

Keluarga Besar SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menegaskan bahwa tindakan PHK sepihak ini tidak dapat dibiarkan karena berdampak merugikan pekerja dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Di tengah bulan Ramadan, 155 orang pekerja harus berjuang untuk bertahan hidup karena upah dan tunjangan hari raya mereka tidak dibayarkan.

Foto: Wudhu persiapan shalat Zuhur berjamaah

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Maret serta 1 April 2024 di depan PT Hung-A Indonesia, tuntutan yang disampaikan adalah mencabut PHK sepihak, mempekerjakan kembali 155 orang pekerja, membayar hak-hak pekerja, serta menindak tegas perusahaan yang melanggar ketenagakerjaan.

Foto: Masa aksi shalat Zuhur berjamah

Keluarga Besar SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK akal-akalan demi menjaga suasana hubungan industrial yang baik.

Demikian Pers Release keluarga Besar SP KEP SPSI Bekasi disampaikan untuk pengetahuan publik

Editor: Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker