NEWS

3 perkara sidang dalam 1 hari

Advokasi Anggota SPKEP SPSI PT. Sinergi Mandiri Selaras

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung 19 Mei 2021 digelar Sidang Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi. 3 Perkara yang disidangkan dalam 1 hari yaitu Perselisihan antara Pekerja melawan PT. Sinergi Mandiri Selaras (PT. SMS) yang ter-register di PHI Bandung dengan Nomor:

  1. 80/Pdt-Sus/2021/PN.Bdg tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  Abdul Rosyid Dkk (17 orang). Pekerja sebagai Tergugat
  2. 104/Pdt-Sus/2021/PN.Bdg tentang Perselisihan Kepentingan kenaikan upah berkala tahun 2020 (Abdul Rosyid Dkk). Pekerja Sebagai Penggugat
  3. 113/Pdt-Sus/2021/PN.Bdg tentang Perselisihan Kepentingan kenaikan upah berkala tahun 2020 (Andi Dkk). Pekerja sebagai Penggugat

Semua Perselisihan tersebut disidangkan dalam 1 hari pada tanggal 19 Mei 2021 dengan majelis yang berbeda-beda tetapi dan agenda sidang tang berbeda-beda tetapi kuasa hukum atau para pihaknya sama yaitu Pekerja PT. SMS didampingi oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi sedangkan PT. SMS dengan kuasa Hukumnya.

semua persidangan dihadiri oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dengan agenda sidang Perkara No. 80 adalah menyerahkan Duplik tergugat dan Bukti awal yang kemudian bukti awal ditunda untuk sidang berikutnya, Perkara No. 104 agendannya adalah pembuktian dari Penggugat, sedangkan Perkara No. 113 agendannya adalah penggugat menyerahkan Bukti tambahan. Agenda sidang selanjutnya ada perbedaan yaitu No. 80 dan No. 104 pada tangal 24 Mei 2021 sedangkan No. 113 pada tanggal 2 juni 2021.

Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker