KONDISI TERKINI PEKERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA
Peringatan International Womens Day Tahun 2021

Pada setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingatinya sebagai International Womens Day atau Hari Perempuan Internasional. Momen ini menjadi kesempatan bagai perempuan untuk merayakan pencapaian dalam segala aspek, mulai dari social, ekonomi sampai politik dan menyuarakan hak asasi sebagai seorang perempuan. Lalu bagaimanakah potret perlindungan dan pemenuhan hak-hak mendasar pekerja perempuan di Indonesia saat ini.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 2019, menunjukan bahwa jumlah pekerja perempuan mencapai 46.578.850 orang (37,1%). Berbagai persoalan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan masih saja terjadi sampai dengan saat ini, data hasil survey Never Okay Project pada tahun 2018 misalnya menerangkan bahwa sebanyak 80% Pekerja/Buruh dan Pegawai mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dan hanya 1% yang berani melaporkannya.
Gambaran umumnya tentang Pekerja perempuan memiliki dua peran yang saling berkaitan. Pertama, peran yang berkaitan erat dengan urusan rumah tangga. Kedua, peran sebagai seorang Pekerja yang berkaitan erat dengan kiprahnya di luar rumah tangga, dalam hal ini di tempat kerja atau pabrik.
Peran perempuan tidak hanya bergeser melainkan bertambah sebagai ibu dan pekerja. Sebagai pekerja, mereka harus menghabiskan lebih dari sepertiga waktu mereka untuk bekerja di tempat kerja. Namun demikian, ternyata peran domestik perempuan masih tidak tergantikan. Di rumah, perempuan masih harus menghabiskan setengah dari waktu mereka untuk mengurus segala keperluan rumah tangga, serta memastikan anak dan suami mereka hidup dengan baik.
Pada Pekerja perempuan hanya memiliki jam tidur dan istirahat yang sangat terbatas. Fakta lainnya, konstruksi gender yang juga masih kuat di lingkungan masyarakat dan lingkungan kerja membuat posisi Pekerja perempuan rentan mengalami tindakan diskriminasi, pelanggaran norma kerja, dan kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.
Tindakan Diskriminasi terhadap Pekerja Perempuan
Dalam konteks ini, diskriminasi mengacu pada tindakan tidak seimbang serta tidak adil yang dialami oleh Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan di tempat kerja, yang disebabkan oleh konstruksi gender dan pola relasi kuasa yang membuat Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan rentan mendapatkan perilaku diskriminasi dalam pekerjaan di tempat kerja.
Dalam bidang ketenagakerjaan ada bentuk-bentuk diskriminasi yang sering dialami oleh Pekerja perempuan seperti:
- kesenjangan upah Pekerja perempuan akibat dari pemahaman bahwa kapasitas perempuan kurang baik daripada laki-laki;
- akses kesempatan atau peluang kerja yang tidak sama bagi perempuan dan laki-laki, karena anggapan bahwa perempuan bukanlah kepala keluarga dan laki-laki yang bertugas mencari nafkah;
- ruang ekspresi yang tidak sama membuat perempuan cenderung tidak percaya diri untuk mengungkapkan pemikiran dan gagasannya;
- beban ganda, yaitu pada saat perempuan memilih bekerja tidak serta-merta dapat mengubah peran domestik atau beban pengelolaan rumah tangga yang dianggap menjadi tanggung jawab perempuan saja, sehingga perempuan lebih mudah lelah dan sakit;
- stigma perempuan yang dianggap lemah, maka Pekerja perempuan rentan mengalami diskriminasi berupa kekerasan verbal, fisik, psikis, dan seksual di tempat kerja;
- sistem kerja di perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap Pekerja perempuan termasuk perlindungan terhadap fungsi reproduksi, sehingga tidak mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan spesifik perempuan dalam bekerja yang bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan, misalnya sistem lembur serta regulasi kerja bagi perempuan hamil dan melahirkan.
Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi
Bentuk-bentuk Kekerasan di Tempat Kerja
Bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerja merupakan pengkategorian kekerasan berdasarkan sasaran kekerasan yang dilakukan, yang mencakup fisik, psikologis/mental, seksual, dan penelantaran ekonomi.
- Kekerasan fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai sasarannya, misalnya memukul, menusuk, menjambak, meninju, menampar, atau menendang.
- Kekerasan seksual
Perbuatan yang berkaitan dengan seks atau seksual mulai dari mengomentari bentuk tubuh atau cara berpakaian buruh perempuan, diraba atau disentuh bagian-bagian tubuh perempuan, dipaksa kencan oleh atasan bahkan diperkosa. Selain itu, saat mengajukan cuti haid buruh perempuan yang bersangkutan diperiksa dengan cara menunjukan darahnya.
Hal yang paling kerap terjadi pada Pekerja di tempat kerja adalah tindakan pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat berupa berbagai bentuk. Pada umumnya, ada lima bentuk pelecehan seksual:
- pelecehan fisik,
- pelecehan verbal,
- pelecehan dengan bahasa tubuh,
- pelecehan yang bersifat tertulis atau grafis
- pelecehan psikologis/emosional,
Selama ini sulit untuk mendapatkan data mengenai kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, tidak tahu harus kemana mengadu, dan lain-lain. Dalam hal ini, negara harus hadir mewujudkan kenyamanan bagi warganya, khususnya Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan, serta bagi yang rentan terhadap kekerasan seksual.