NasionalNEWS

DJSN Pastikan 8.243 Eks Karyawan PT Sritex Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan Pasca-PHK

DJSN Apresiasi BPJS Kesehatan dalam Respons Cepat Lindungi Korban PHK Sritex

Sukoharjo, 8 Maret 2025 – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 8.243 karyawan PT Sritex mendapat perhatian serius dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan, DJSN melakukan monitoring langsung ke Sukoharjo untuk memastikan hak-hak jaminan sosial para pekerja yang terdampak tetap terpenuhi.

DJSN menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas tiga jaminan sosial utama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Upaya ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

DJSN mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah mengambil tindakan cepat dengan membuka desk pelayanan dan mengerahkan mobil BPJS Keliling di lokasi PT Sritex. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi dan memastikan bahwa seluruh pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran selama enam bulan ke depan.

Hasil koordinasi antara DJSN dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa 8.243 eks karyawan PT Sritex beserta 7.606 anggota keluarganya, terdiri dari pasangan dan anak telah terdaftar dalam program JKN, dengan total penerima manfaat mencapai 15.849 orang. Sesuai regulasi, manfaat JKN ini akan diberikan selama enam bulan, dari Maret hingga Agustus 2025, dengan fasilitas perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS.

DJSN juga mengingatkan bahwa setelah periode enam bulan tersebut, pekerja yang sudah kembali bekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja atau dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Bagi yang belum bekerja dan masuk kategori tidak mampu, mereka dapat mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan langkah ini, DJSN berharap seluruh pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak. DJSN juga menegaskan bahwa kebijakan serupa berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia yang mengalami PHK, sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja di bawah sistem jaminan sosial nasional.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker