Bolehkah Perusahaan Membayar Gaji dengan Mencicil?
Intisari:
Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja. Menjawab pertanyaan Anda, apakah upah dapat dicicil oleh pengusaha merujuk pada ketentuan pembayaran upah, maka seharusnya upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Pembayaran Upah
Ketentuan mengenai gaji atau upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur:
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan pengaturan tersebut, dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Yang mana, salah satu muatan yang terdapat dalam perjanjian kerja adalah besarnya upah dan cara pembayarannya. Oleh karenanya, Anda sebaiknya memeriksa kembali bagaimana cara pembayaran gaji perusahaan yang bersangkutan.
Waktu Pembayaran Upah
Menurut ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.[1] Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.[2] Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.[3]
Lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Pengupahan disebutkan pula bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Pembayaran Gaji Ditunda, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?, seseorang yang sudah membuat kesepakatan dengan pengusaha, maka ada hubungan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pekerja wajib menjalankan tugas yang harus dikerjakan sehingga ia berhak atas upah dari hasil pekerjaannya. Sementara, pengusaha wajib membayarkan upah agar mendapatkan hak berupa tenaga dari para pekerja.
Berdasarkan penjelasan di atas, upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja. Jadi menjawab pertanyaan Anda, apakah upah dapat dicicil oleh pengusaha, merujuk pada ketentuan pembayaran upah, maka seharusnya upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan.
Jika Pengusaha Tidak Membayar
Bahkan jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:[4]
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.[5] Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Gaji Tidak Tepat Waktu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
sumber : https://goo.gl/2NT1d4