PRESS REALEASE SERIKAT PEKERJA JAWA BARAT

PRESS RELEASE
GABUNGAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH JAWA BARAT
Bahwa bidang ketenagakerjaan sekarang ini sedang mengalami polemik cukup hebat dan buruhlah yang menjadi korbannya, sudah jatuh tertimpa tangga itulah kira-kira perumpaan nasib buruh karena sudah dihantam oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dihadapkan lagi pada kebijakan upah minimum yang dilarang naik oleh Pemerintah.
Pemerintah sekarang ini lebih mendengarkan celoteh para politisi yang belum tentu mengetahui kondisi dilapangan karena belum pernah merasakan hidup sebagai buruh dan lebih mengakomodir keluhan-keluhan pengusaha padahal sesulit-sulitnya pengusaha tidak akan hidup susah seperti buruh yang menyandarkan pemenuhan biaya hidup sehari-hari kepada upah minimum yang diterimanya.
Bahwa penetapan upah minimum adalah kewenangan mutlak (absolut) Gubernur dan hal tersebut sangat dinanti-nanti oleh para pekerja/buruh, kenaikan upah minimum setiap 1 (satu) kali dalam setahun adalah untuk penyesuaian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak merosot.
Bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja belum dapat menjadi acuan dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2021 karena peraturan pelaksana sebagai petunjuk teknisnya belum ada sehingga ketentuan tentang upah minimum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan beserta aturan-aturan turunannya.
Oleh karena hal tersebut, gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat tentang penetapan upah minimum sebagai berikut:
1. Kami menuntut agar Gubernur Jawa Barat melakukan revisi terhadap Kepgub tentang UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tahun 2020 karena isi Kepgub tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota masing- masing dan tidak sejalan dengan hasil pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh ASDA I, Biro Hukum dan Kadisnakertrans Jawa Barat dengan serikat pekerja’serikat buruh terutama terkait masa berlakunya Kepgub dan frase kalimat “hanya berlaku bagi perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh.”
2. Kami menuntut agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Bupati Karawang.
3. Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi surat keputusan Nomor : 561/ Kep.722-Yanbangsos/2020 tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat, karena Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tersebut tanpa kenaikan nilai (nominal UMP untuk tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020), kami minta agar UMP Jawa Barat tahun 2021 naik sebesar 8,82% dari nilai UMP tahun 2020.
4. Kami menuntut agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021 yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 20 November 2020, Gubernur Jawa Barat menaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,82% dari nilai UMK tahun 2020 dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Surat Edaran Menakertrans bukanlah peraturan perundangan yang harus dipatuhi 100% tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah.
b. Bahwa beberapa kepala daerah diprovinsi lain menerapkan kebijakan menaikan upah minimum seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta dan Sulawesi.
c. Bahwa fakta dilapangan dalam situasi Covid-19 tidak seluruh perusahaan mengalami kesulitan contohnya sektor makanan dan minuman, sektor kesehatan dan lain-lain.
d. Bahwa penetapan UMK harus tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ke tahun (September 2019 s/d September 2020).
Bahwa untuk mewujudkan tuntutan tersebut diatas, kami serikat pekerja’serikat buruh Jawa Barat siap untuk berdiskusi kapanpun dan dengan siapapun demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga kondusifitas Jawa Barat.
Demikian press release ini kami sampaikan…
KSPSI – FSP TSK SPSI – SBSI’92 – FSPMI – FSP LEM SPSI – SPN – FSP KEP SPSI – FSPM – KSPN GASPERMINDO – FSP RTMM SPSI – GOBSI – KASBI – FSPPI – FSP KEP KSPI – FSP KAHUT SPSI