HukumNEWS

Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia Ajukan Amicus Curiae untuk Uji Materiil UU Cipta Kerja

Dukung Judicial Review, Sahabat Buruh Sampaikan Pandangan ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, spsibekasi.orgSelasa, 11 Juni 2024, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia akan mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Judicial Review Perkara Nomor: 39/PUU-XXI/2023 dan Nomor: 40/PUU-XXI/2023. Permohonan ini terkait dengan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Foto: Proses penandatanganan Amicus Curiae Pekerja PT NOK Indonesia

Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia adalah kelompok masyarakat yang peduli terhadap nasib buruh dan pekerja di Indonesia. Mereka mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak hukum dari diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dukungan mereka terhadap judicial review ini bertujuan untuk:

  1. Mendukung Majelis Hakim dalam mempertimbangkan realitas buruh dan pekerja yang dirugikan oleh sistem omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendorong Majelis Hakim untuk melihat judicial review sebagai aspirasi pekerja yang hak-haknya dilanggar oleh Pemerintah dan DPR.
  3. Memastikan putusan yang melindungi buruh dan pekerja, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, SBPI merasa berkewajiban untuk memberikan kontribusi pendapat yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pendapat Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi RI.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi partisipasi bermakna.
  3. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI patut dipertanyakan secara hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
  4. Judicial review merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam pembentukan undang-undang.
  5. Putusan MK RI Nomor: 91/Undang-Undang-XVIII/2020 menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun.
  6. Putusan MK RI tersebut final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011.
  7. Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja menghidupkan kembali norma yang sebelumnya telah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
  8. Hilangnya peran DPR dalam menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) bertentangan dengan UUD 1945.
  9. Norma mengenai praktek sewa jaringan dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan kerentanan dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  10. Penjualan kelebihan tenaga listrik di wilayah yang belum terjangkau oleh negara bertentangan dengan UUD 1945.
  11. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan peran negara dalam penguasaan listrik untuk kepentingan umum.
  12. Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat setelah putusan MK RI Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
  13. Apabila Undang-Undang Cipta Kerja tidak diubah, maka akan menjadi inkonstitusional secara permanen.
  14. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah hak konstitusional yang diabaikan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
  15. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja diperlukan agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Foto: Proses penandatanganan Amicus Curiae Pekerja PT NOK Indonesia

Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia berharap bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mempertimbangkan pendapat ini dalam proses judicial review dan membuat putusan yang adil bagi buruh dan pekerja di Indonesia.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker