
Bekasi, 22 Februari 2025 — PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, secara resmi mengumumkan rencana penutupan produksi yang akan berlangsung pada Juni 2025. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh karyawan sejak Februari 2024, memberikan waktu persiapan selama satu tahun setengah sebelum penghentian operasional.
Dedy Supriyanto, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, mengapresiasi langkah manajemen yang telah memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari. “Kami mengapresiasi komunikasi yang dilakukan oleh manajemen. Mereka telah mengumumkan penghentian produksi sejak Februari lalu, memberikan kami waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, keputusan untuk menghentikan produksi diambil karena proses produksi yang tidak mencapai target yang diharapkan perusahaan dan keputusan perusahaan induk di Jepang. Meski demikian, komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja tetap berjalan dengan baik. “Kami rutin berdiskusi setiap minggu untuk membahas kompensasi dan langkah-langkah ke depan. Manajemen berkomitmen menyelesaikan proses ini dengan baik,” tambahnya.
Terkait kompensasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, serikat pekerja meminta adanya kompensasi tambahan sesuai Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemberian ganti rugi apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak.
“Di industri elektronik, kompensasi idealnya mencapai 60 kali upah. Saat ini, perusahaan baru menawarkan tambahan sebesar 6 kali upah. Kami masih bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi pekerja,” jelas Dedy.
Saat ini, PT Sanken Indonesia mempekerjakan sekitar 457 karyawan yang akan terdampak oleh keputusan ini. Serikat pekerja terus mengupayakan agar hak-hak karyawan terpenuhi dan proses transisi berjalan dengan lancar.
Sumber: https://vt.tiktok.com/ZSMkxHAaY/
Editor: Her-spsibekasi.org