
HAK-HAK DASAR PEKERJA DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 dengan jelas mengatur bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengusaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya perlindungan atas kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi para pekerja di tempat kerjanya.
Berkenaan dengan penerapan K3 ini setidaknya ada 3 (tiga) hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh Pengusaha:
- Hak atas Informasi.
Hak pekerja yang pertama adalah hak pekerja untuk mendapatkan semua informasi dan penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja dan bagaimana menanganinya. Pengusaha mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, maka mereka harus memberikan informasi dan pelatihan kepada pekerja tentang bagaimana cara menangani bahaya tersebut.
Materi-materi berikut ini wajib disampaikan dalam orientasi/pelatihan yang dilaksanakan oleh pengusaha sebagai hak pekerja untuk mendapatkan informasi, yaitu:
- Prosedur keselamatan dan bagaimana cara mempraktekannya secara spesifik sesuai dengan industry atau jenis pekerjaan tertentu yang ada di tempat kerja.
- Informasi mengenai bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja dan prosedur yang dikembangkan untuk menangani bahaya-bahaya tersebut (termasuk kebijakan tentang perlindungan atas kekerasan dan pelecehan seksual, sebagaimana juga perlindungan terhadap bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomic, psikososial dan safety)
- Bagaimana membaca dan menggunakan Lembar Data Keselamatan Bahan/MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk mengenali bahan berbahaya di tempat kerja dan tindakan pencegahan yang perlu dilakukan saat bekerja dengan bahan berbahaya tersebut.
- Tempat atau lokasi persediaan atau fasilitas pertolongan pertama (P3K); Ruangan P3K, tempat-tempat dimana tersedia kotak P3K, Tandu, Mobil Ambulans, Shower untuk pembilasan tubuh/mata saat terkena bahan berbahaya dan informasi mengenai para petugas P3K
- Prosedur pada saat terjadi keadaan darurat atau peristiwa kebakaran; Jalur evakuasi untuk penyelamatan, jalur komunikasi yang perlu dilakukan.
- Identifikasi tempat terlarang atau terbatas yang ada di tempat kerja.
- Bagaimana memilih, menggunakan serta merawat alat pelindung diri (APD) secara benar (dilakukan dalam sebuah training khusus)
- Prosedur untuk pelaporan bahaya dan kecelakaan
Pengusaha harus memastikan tidak ada pekerja yang diberikan izin untuk melakukan pekerjaan kecuali:
- Pekerja telah diberikan pelatihan dan mempunyai pegalaman yang cukup untuk bekerja secara aman serta bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berada di bawah pengawasan yang ketat dan kompeten.
- Hak untuk Berpatisipasi
Hak ini merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja dan Serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Berbagai Konvensi internasional seperti Konvensi ILO dan juga hukum nasional yang berlaku di Indonesia memberikan Pengurus SP sebagai perwakilan Pekerja untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan K3 di perusahaan. Ini meliputi hak pekerja untuk menjadi anggota P2K3 yang dibentuk di perusahaan untuk memberikan saran tentang peningkatan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja,
Hak untuk diminta konsultasi terkait penyusunan kebijakan K3 di Perusahaan, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan penerapan K3 dan berpartisipasi dalam penyelidikan terkait peristiwa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pengurus Serikat Pekerja sebagai perwakilan pekerja juga berhak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan K3 di perusahaan.
- Hak untuk menolak pekerjaan yang tidak Aman.
Hak ini merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja untuk menolak pekerjaan yang tidak aman, baik tidak aman bagi dirinya ataupun orang lain. Pekerjaan tidak aman ini berarti pekerjaan yang akan dilakukan dalam kondisi tidak aman (berpotensi menyebabkan kecelakaan), pekerjaan yang tidak biasa dilakukan oleh pekerja sebelumnya (tanpa orientasi dan Pelatihan sebelumnya atau tanpa diawasi oleh pekerja yang berkompeten), pekerjaan yang dilakukan tanpa pemenuhan syarat K3, seperti tidak disediakan Alat Pelindung Diri (APD) atau APD yang disediakan pengusaha tidak sesuai dengan syarat K3 APD untuk pekerjaan yang dilakukan.
Pekerja yang menolak melaksanakan pekerjaan yang tidak aman tersebut perlu memberitahukan kepada atasan tentang penolakan tersebut dan harus dilindungi dari tindakan diskriminatif (misalnya pemberian surat peringatan/sanksi atau bahkan berupa pemutusan hubungan kerja yang tidak adil).
Selain itu dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan perundangan di bidang K3 juga secara jelas memberikan hak kepada pekerja terhadap:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum, berkala dan khusus (Pasal 8).
- Hak Pekerja mendapatkan informasi dan penjelasan dari pengusaha mengenai:
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(Pasal 9)
- mendapatkan pembinaan dari pengusaha dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan (Pasal 9)
- Meminta pada Pengurus/Pengusaha agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan (Pasal 12)
- Dimintakan Konsultasi oleh Pengusaha dalam menetapkan kebijakan K3 di perusahaan (Pasal 7 PP 50/2012)
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan (Pasal 12)
- Mendapatkan secara cuma-Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan
Mari jadikan tempat kerja kita semua, sebagai tempat yang aman, sehat, nyaman dan menyenangkan.
Salam K3, Sehat, Kuat, Selamat!
PC FSP KEP SPSI KABUPATEN-KOTA BEKASI