Jawa BaratNEWS

Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Skema Upah Sektoral Gantikan UMK

Gubernur Jabar Dorong Solusi Konkret PHK dan Perlindungan Pekerja, Usulkan Sistem Upah Minimum Sektoral

Subang, 29 Juli 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi berbagai aspirasi buruh yang disampaikan dalam audiensi di Lembur Pakuan dengan sejumlah usulan konkret dan terobosan kebijakan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh serikat pekerja dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Gubernur menekankan pentingnya penanganan PHK, penguatan sistem pendataan tenaga kerja, hingga gagasan tentang sistem upah minimum sektoral di Jawa Barat.

Menanggapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Gubernur menyampaikan bahwa tenaga kerja yang ter-PHK harus segera terdaftar dalam bursa kerja daerah yang terintegrasi. Dengan sistem ini, industri baru atau lama bisa secara langsung mengakses data calon tenaga kerja berpengalaman, termasuk alasan PHK mereka. “Ini bagian dari promo tenaga kerja Jabar yang siap diserap industri,” ujarnya.

Terkait penanganan outsourcing dan ketenagakerjaan perempuan, Dedi Mulyadi menyoroti lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan birokrasi di tingkat daerah. Ia menyarankan pembentukan pusat layanan pengaduan berbasis digital yang mudah diakses, termasuk melalui aplikasi atau grup WhatsApp. “Selama ini banyak korban kekerasan datang langsung ke Lembur Pakuan karena percaya akan ditangani. Tapi ini harus terstruktur. Sediakan kanal pengaduan cepat yang melindungi mereka,” tegasnya.

Dalam hal pembiayaan pelatihan serikat pekerja, Gubernur menyatakan siap menganggarkan kebutuhan pelatihan melalui belanja publik yang lebih tepat sasaran.

Hal lain yang mendapat sorotan serius adalah soal pengupahan. Gubernur menegaskan ketidaksetujuannya terhadap sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menimbulkan kesenjangan antarwilayah. Ia mengusulkan agar Jawa Barat langsung mengarah ke sistem Upah Minimum Sektoral, guna menciptakan distribusi ekonomi yang lebih adil dan mencegah mobilisasi tenaga kerja antarwilayah secara masif akibat disparitas upah.

“Kalau kita bicara upah sektoral, maka pembahasannya bisa fokus per sektor. Keadilan bisa didistribusikan, tidak ada lagi Kabupaten tetangga yang upahnya bisa beda sejuta padahal lokasinya berdampingan,” tegasnya.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker