Ratusan Buruh Kembali Kepung Pabrik Cokelat di Bekasi, Tolak PHK Sepihak 24 Pekerja
Belum Ada Titik Temu, Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi Solidaritas di Depan PT Nirwana Lestari

Bekasi, 2 Juni 2025 — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa buruh SP RTMM SPSI Bekasi kembali memadati kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/6). Aksi ini dipusatkan di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Raya Siliwangi KM 7, dan diikuti sekitar 500 orang dari berbagai elemen Serikat Pekerja di bawah naungan KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi serta aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 6 orang pengurus dan 17 anggota Serikat Pekerja serta 1 orang pekerja di perusahaan tersebut. Buruh menilai tindakan perusahaan tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar hak-hak dasar pekerja untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas sesama buruh. Jika satu pekerja dizalimi, maka semua pekerja harus bersatu,” ujar Anggi Nugraha, perwakilan dari Serikat Pekerja PT NOK Indonesia, yang turut hadir dalam aksi. Ia menegaskan bahwa dugaan union busting yang dilakukan oleh PT Nirwana Lestari merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini sempat memanas saat massa memblokade Jalan Raya Narogong KM 7, tepat di depan pabrik PT Nirwana Lestari. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan parah hingga beberapa kilometer. Meskipun demikian, situasi tetap kondusif karena tidak ada tindakan represif dari pihak kepolisian, yang berjaga untuk memastikan keamanan jalannya aksi.
Suasana aksi semakin bersemangat dengan lantunan lagu-lagu perjuangan dan orasi dari berbagai pimpinan serikat pekerja. Salah satu orator, Sri Retno Purwaningsih dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-kota Bekasi, menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi ketentuan hukum dalam setiap tindakan ketenagakerjaan.
“Pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga sore hari, belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi pekerja yang terkena PHK ditegakkan sepenuhnya.
Her-spsibekasi.org