Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Susun Program Kerja, UMK 2026 Mulai Dibahas
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi: Penyusunan Program Kerja dan Sinergi Menuju Kesejahteraan Pekerja

Bekasi, 27 Februari 2025 – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menggelar rapat penting di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Rapat yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini baru dapat dimulai pada pukul 10.30 WIB karena beberapa kendala teknis. Seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi hadir dalam pertemuan ini, dengan total 21 peserta, sehingga forum dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Nur Hidayah Setyowati, SE, MM Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya segera menyusun program kerja. Ia berharap program tersebut dapat mengakomodasi berbagai kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi serta mendorong sinergi yang baik antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Kita harus segera menyusun program kerja yang jelas dan terarah agar seluruh kegiatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dapat berjalan optimal. Saya juga berharap adanya sinergi yang baik antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, sehingga tidak terjadi polemik dalam proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ujar Nurhidayah.
Sementara itu, Guntoro, SH, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur FSP KEP SPSI, menegaskan bahwa program kerja yang disusun harus dikawal dengan baik agar pelaksanaannya efektif dan tidak menjadi sia-sia.
“Program kerja yang telah disusun harus disertai monitoring yang ketat agar tidak hanya menjadi rencana tanpa realisasi. Selain itu, kegiatan terkait pengupahan harus diinformasikan kepada pimpinan daerah, seperti Bupati atau Wakil Bupati Bekasi, karena hal ini berhubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dampak ekonomi dari kebijakan kenaikan upah,” jelas Guntoro.
Guntoro juga menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi perlu menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pentingnya waktu yang cukup dalam menentukan kenaikan upah, agar tidak ada keputusan yang dikeluarkan secara mendadak menjelang tenggat waktu yang telah diatur setiap tahunnya. Selain itu, Dewan Pengupahan diharapkan dapat segera merumuskan konsep kenaikan upah untuk tahun 2026 baik itu UMK atau UMSK dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
Rapat berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama menggunakan seragam baru Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Semua peserta berharap agar pembahasan terkait penentuan upah tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tidak menjadi polemik berkepanjangan. Sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menciptakan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Her-spsibekasi.org