NEWSPengupahanPOLITIK

Konsolidasi Akbar SPSI Bekasi Bahas Putusan MK dan Tegaskan Komitmen dalam Pilkada 2024

Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi untuk Sosialisasi Putusan MK UU Cipta Kerja dan Persiapan Penetapan Upah Minimum

Bekasi, 9 November 2024 – Dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi tahun 2025, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi mengadakan Konsolidasi Akbar yang dihadiri oleh Pengurus Cabang Serikat Pekerja Anggota (PC SPA) SPSI, Dewan Pengupahan, dan perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA SPSI se-Kabupaten/Kota Bekasi. Acara ini berlangsung di RM Saung Wulan, Tambun, Bekasi, dan dihadiri sekitar 200 peserta yang mewakili keluarga besar DPC KSPS Kabupaten/Kota Bekasi.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Konsolidasi Akbar ini membahas agenda utama, di antaranya: (1) Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, (2) Persiapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Bekasi tahun 2024-2025, dan (3) Menyongsong Pilkada Damai tahun 2024.

Foto: Guntoro – Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi

Guntoro, selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa konsolidasi kali ini merupakan momentum penting untuk memperkuat perjuangan buruh. Pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Guntoro menekankan perlunya sinergi antara perjuangan serikat pekerja dan pergerakan politik melalui Partai Buruh di Kabupaten Bekasi. Ia menyebutkan bahwa Partai Buruh telah merekomendasikan Dr. Asep Surya Atmaja sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dengan dukungan penuh dari anggota Partai Buruh.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

“Dr. Asep adalah satu-satunya kandidat yang membawa isu-isu buruh sebagai program kerja unggulannya, terutama terkait kebijakan UMK, upah sektoral, dan kesejahteraan pekerja. Ini membuatnya menjadi pilihan yang sangat relevan bagi kalangan buruh,” ujar Guntoro. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan di ranah politik sebagai jembatan komunikasi antara buruh dan pemangku kebijakan demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

Foto: Fajar Winarno – Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, menyatakan bahwa acara ini adalah ajang silaturahmi besar yang telah lama dinanti. Ia mencatat bahwa momen Pilkada dan putusan MK memberikan peluang bagi buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih kuat dan terstruktur.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

“Berbagai tantangan telah dihadapi buruh, mulai dari persaingan tenaga kerja asing, Revolusi Industri 4.0, hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Namun dengan adanya putusan MK, kini kita melihat peluang perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan,” kata Fajar. Ia mengajak buruh agar bijak dalam memilih pemimpin yang mendukung kesejahteraan mereka, khususnya dalam Pilkada mendatang.

R. Abdullah – Ketua DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Ketua DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, R. Abdullah, menyoroti perjalanan panjang serikat pekerja dalam menghadapi tantangan UU Cipta Kerja. Abdullah menjelaskan bahwa KSPSI memilih langkah taktis dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang pada akhirnya berhasil menghasilkan putusan yang lebih melibatkan pekerja.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Ia menekankan pentingnya strategi yang beragam, tidak hanya melalui aksi massa tetapi juga melalui jalur hukum. “Perjuangan ini belum berakhir, kita harus mengawal kebijakan baru, khususnya terkait penetapan upah minimum yang akan diberlakukan pada awal tahun depan,” jelas R. Abdullah. Ia juga menyatakan dukungan untuk calon Partai Buruh, yaitu pasangan nomor urut tiga, Ade Kuswara Kunang, SH dan Dr. Asep Surya Atmaja, untuk Pilkada mendatang, guna memperkuat posisi buruh di Kabupaten Bekasi.

Foto: Dr. Asep Surya Atmaja – calon Wakil Bupati Bekasi dari Partai Buruh

Dr. Asep Surya Atmaja, calon Wakil Bupati Bekasi dari Partai Buruh, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak buruh dan kesejahteraan warga Bekasi. Dengan pengalaman di bidang pelayanan publik, ia berjanji akan memperjuangkan kebijakan pro-buruh seperti UMK dan upah sektoral yang adil.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

“Dengan dukungan Partai Buruh dan masyarakat, saya akan bekerja keras untuk membangun kebijakan yang berpihak pada pekerja dan menciptakan pemerintahan yang berintegritas, tanggap, dan bertanggung jawab,” ujar Dr. Asep. Ia berjanji untuk mendengarkan aspirasi buruh dan menciptakan perubahan signifikan di Bekasi.

Foto: Endang Rokhani, SH, Msi – Kuasa hukum dari GEKANAS

Endang Rokhani, SH, Msi, sebagai kuasa hukum dari GEKANAS, memberikan pemaparan terkait beberapa poin yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 168. Beberapa hal yang disorot adalah aturan terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, hak istirahat panjang, struktur dan skala upah, serta peran Dewan Pengupahan dalam PHK.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Guntoro juga memaparkan proses penetapan UMK Kabupaten Bekasi setelah putusan MK. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini harus dikawal bersama agar tidak mengurangi kesejahteraan pekerja di tengah tuntutan peningkatan biaya hidup.

Foto: Konsolidasi Akbar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi

Konsolidasi ini berhasil memperkuat komitmen bersama antara serikat pekerja dan Partai Buruh untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Bekasi. Dengan sinergi yang terbentuk melalui acara ini, harapan besar muncul untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan buruh di Kabupaten/Kota Bekasi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker