NEWSPengupahan

Tahapan Penetapan Upah Minimum 2025 dan Komitmen Serikat Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja di Bekasi

Guntoro, SH: Agenda Penting Ketenagakerjaan Akhir Tahun 2024, Menetapkan Upah Minimum yang Layak Bagi Pekerja

Bekasi, 5 November 2024 – Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah dan berbagai pihak terkait di sektor ketenagakerjaan menghadapi sejumlah agenda penting dalam upaya menetapkan upah minimum yang layak bagi pekerja di seluruh Indonesia. Agenda-agenda ini mencakup pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, pengumpulan data ketenagakerjaan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berikut adalah jadwal kegiatan utama dalam proses penetapan upah minimum:

  • 31 Oktober 2024 – Pembacaan Putusan MK terkait materi UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
  • 6 November 2024 – Penyerahan 22 jenis data ketenagakerjaan oleh BPS kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan upah minimum yang kemudian diteruskan kepada gubernur.
  • 11-20 November 2024 – Masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • 21 November 2024 – Batas akhir penetapan UMP.
  • 22-29 November 2024 – Masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
  • 30 November 2024 – Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • 1 Januari 2025 – Pemberlakuan UMP dan UMK di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti halnya di berbagai daerah lainnya, Kabupaten Bekasi juga akan merumuskan kenaikan upah untuk tahun 2025. Guntoro, SH, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa proses penetapan upah minimum kini semakin mendesak. “Waktu penetapan upah minimum semakin dekat, dan kita telah mendengar, melihat, serta membaca putusan MK mengenai pengujian UU Cipta Kerja. Perubahan aturan terkait penetapan upah minimum pun telah terjadi pasca putusan MK tersebut,” ujar Guntoro.

Lebih lanjut, Guntoro menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan memegang peran penting dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil. MK menegaskan bahwa variabel indeks dalam perhitungan upah minimum harus mencerminkan kontribusi pekerja atau buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Indeks ini, yang sebelumnya bernilai 0,1 hingga 0,3, kini harus ditetapkan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja serta median upah di wilayah tersebut.

MK juga mengembalikan pengaturan terkait upah minimum sektoral sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus. “MK menegaskan bahwa upah minimum sektoral merupakan instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih adil kepada pekerja yang berada di sektor-sektor dengan risiko lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu,” tambah Guntoro.

Rangkaian agenda ini menunjukkan komitmen Serikat Pekerja dan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja melalui proses penetapan upah yang transparan, dengan memperhatikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker