
Bandung, spsibekasi – Gugatan Apindo Jawa Barat terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan upah pekerja di atas 1 tahun untuk tahun 2023 telah mencapai puncaknya. Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat pada Januari 2023 ini digugat oleh Apindo Jawa Barat sejak diterbitkan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang kemudian memutuskan untuk memenangkan Gubernur Jawa Barat.
Empat serikat pekerja Provinsi Jawa Barat FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, dan FSP LEM SPSI turut serta dalam proses hukum ini sebagai tergugat intervensi, dengan tujuan mempertahankan keputusan Gubernur terkait penetapan upah bagi pekerja di atas 1 tahun. Setelah keputusan PTUN Bandung yang memenangkan Gubernur Jawa Barat, Apindo Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. PTTUN Jakarta kembali menguatkan keputusan PTUN Bandung Barat, memenangkan Gubernur Jawa Barat.
Tidak puas dengan hasil banding, Apindo Jawa Barat melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung dan pada 4 Juli 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah, menolak gugatan Apindo Jawa Barat dan sekali lagi memenangkan Gubernur Jawa Barat. Putusan ini disambut gembira oleh para pekerja di Jawa Barat, karena mengukuhkan bahwa penetapan upah pekerja di atas 1 tahun untuk tahun 2023 tidak melanggar aturan.
Kemenangan ini menjadi momentum penting bagi pekerja di Jawa Barat, yang saat ini masih memperjuangkan agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan upah bagi pekerja di atas 1 tahun untuk tahun 2024 segera dikeluarkan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, harapannya Penjabat Gubernur Jawa Barat dapat segera mengeluarkan keputusan terkait upah pekerja di atas 1 tahun untuk tahun 2024, sebagai pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam merundingkan kenaikan upah di internal perusahaan masing-masing.
Agus Koswara, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa “Keputusan ini tentunya membawa kabar baik yang perlu disyukuri bersama, dan diharapkan dapat menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan adil di Provinsi Jawa Barat”.
Her-spsibekasi.org