
Bandung, spsibekasi.org – 1 April 2024, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan yang menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak pekerja. Persidangan perkara Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg antara PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia sebagai Penggugat dan PT Hung-A Indonesia sebagai Tergugat memunculkan kemenangan bagi serikat pekerja.

Proses perjuangan yang melibatkan berbagai tahapan dimulai dari perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke VIII PT Hung-A Indonesia pada periode 2021-2023. PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia telah memperjuangkan kepentingan pekerja dengan penuh dedikasi selama kurang lebih 6 bulan. Namun, upaya tersebut dihadang oleh penolakan PT Hung-A Indonesia terhadap anjuran mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Meskipun demikian, kegigihan PUK SPKEP SPSI PT Hung-A Indonesia tidak surut. Mereka memilih jalur litigasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Proses persidangan yang berlangsung selama 3,5 bulan tidak menyurutkan semangat mereka.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Hal ini menegaskan bahwa Perselisihan dalam perkara tersebut adalah Perselisihan Kepentingan yang sah.
Majelis hakim juga menetapkan beberapa poin penting dalam putusannya:
- Menyatakan bahwa perundingan antara PUK SPKEP SPSI PT Hung-A Indonesia dengan PT Hung-A Indonesia tentang Pembaharuan PKB ke VIII PT Hung-A Indonesia 2021-2023 telah selesai.
- Meskipun demikian, seluruh kesepakatan antara kedua belah pihak belum dapat diberlakukan.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Hung-A Indonesia Periode 2018-2020 masih berlaku sampai ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah Rp1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan di hadapan Para Pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat. Kemenangan ini bukan hanya sekadar sebuah putusan, tetapi juga merupakan dorongan moral bagi serikat pekerja lainnya untuk terus berjuang demi hak-hak mereka.
Dalam tanggapannya terhadap putusan ini, Zen Mutowali, S.H., CLA, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, selaku Kuasa Hukum PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia menyatakan, “Kemenangan ini patut dijadikan sebagai inspirasi bagi seluruh pekerja untuk tidak ragu-ragu membela hak-haknya. Kesejahteraan pekerja adalah hal yang harus diperjuangkan dengan segala upaya.” Dengan demikian, kemenangan ini bukan hanya milik PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia, tetapi juga menjadi milik seluruh serikat pekerja yang selalu berjuang demi keadilan dan kesejahteraan.

Disisi lain keputusan PT Hung-A Indonesia untuk menutup operasional perusahaan pada tanggal 1 Februari 2024, yang diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.170 karyawan, telah menjadi peristiwa yang signifikan dalam ranah ketenagakerjaan dan sampai dengan saat ini 154 pekerja diantaranya masih terus memperjuangkan haknya melalui jalur litigasi dan non litigasi. Kewajiban bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial menjadi sangat penting. Sebagai pihak yang berada di bawah kerangka perjanjian kerja bersama, PT Hung-A Indonesia diharapkan mematuhi setiap ketentuan yang diamanatkan oleh pengadilan, guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kontributor: M. Yusuf/Kuncir
Editor: Hermawan