Kegiatan SPKEP SPSI BekasiNEWS

Tuntutan SP KEP SPSI dalam RAPIMNAS 2023, MK Mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kesepakatan Bersama RAPIMNAS 2023 SP KEP SPSI tentang Perjuangan Mencabut UU Cipta Kerja

Jakarta, spsibekasi.org – 15 September 2023, Salah satu Kesepakatan Bersama dalam penyelenggaraan RAPIMNAS 2023 SP KEP SPSI yang telah berlangsung pada tanggal 12-14 September 2023 di Hotel Grand Tjokro – Jakarta Barat adalah perjuangan JR UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hal ini adalah bagian perjuangan serikat pekerja agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji formil terkait Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sejak awal SP KEP SPSI yang berafiliasi dengan KSPSI AGN bersama dengan berbagai federasi serikat pekerja lain yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) telah mengajukan permohonan uji formil ini dengan nomor register perkara 40/PUU-XXI/2023. Proses persidangan telah berlangsung, melibatkan keterangan dari pemerintah DPR hingga pembuktian dari masing-masing pihak pemohon maupun termohon, yakni Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, baik melalui bukti surat, keterangan ahli, maupun saksi yang dihadirkan oleh semua pihak, SP KEP SPSI serta segenap pengurus dari Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, hingga Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI meyakini bahwa secara formil pembentukan UU No 6 tahun 2023 secara inkonstitusional dibuat tidak secara prosedural. Beberapa alasan yang mendasari keyakinan ini antara lain:

  1. Pelanggaran Terhadap Proses Legislatif: Pembentukan UU No 6 tahun 2023 yang mencantumkan Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI dilakukan di luar masa sidang berikutnya, yang secara tegas melanggar Pasal 22 UUD 1945 serta Pasal 52 ayat (1) UU No 12 tahun 2011, yang telah diubah terakhir kali dalam UU No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Tidak Pelaksanaan Putusan MK No 91/PUU-VII/2020: Pemerintah dan DPR RI tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-VII/2020, yang merupakan salah satu dasar penting dalam pengujian konstitusionalitas UU Cipta Kerja. Hal ini menciptakan ketidakpatuhan terhadap perintah MK.
  3. Tidak Terpenuhinya Parameter Alasan Kegentingan Memaksa: Dalam proses penetapan Perppu No 2 tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 6 tahun 2023, parameter alasan kegentingan memaksa tidak terpenuhi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan MK No 138/PUU-VII/2009.

Siaran pers ini merupakan langkah bersama dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kemaslahatan bersama bagi organisasi, anggota, keluarga, dan terutama pekerja/buruh Indonesia pada umumnya. Melalui tindakan ini, KSPSI dan SP KEP SPSI berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan formil uji konstitusionalitas UU Cipta Kerja, yang dianggap cacat secara hukum, demi keadilan dan keberlanjutan bagi pekerja Indonesia.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker