HukumNEWS

Perjanjian Kerja Bersama, Implementasi Due Diligence dalam Menghadapi Dinamika Hukum Ketenagakerjaan

Pentingnya Due Diligence dalam PKB, Menjaga Kepatuhan Perusahaan terhadap Standar Internasional Ketenagakerjaan dan Peran Strategis Serikat Pekerja

Spsibekasi.org, 26 Maret 2024 – Perkembangan UU Ketenagakerjaan yang dinamis memunculkan tantangan baru bagi perlindungan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dalam menghadapi dinamika tersebut, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah menjadi salah satu solusi yang diterapkan secara luas. PKB menawarkan kerangka hukum otonom dengan kekuatan mengikat khas, yang tidak sepenuhnya terikat pada hierarki norma yang ada.

Pentingnya PKB tidak hanya sebatas pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di tingkat nasional, tetapi juga menjangkau entitas bisnis yang lebih besar, seperti Perusahaan Multinasional (PMN) dan anak perusahaannya, perusahaan pemasok PMN, serta perusahaan domestik yang terlibat dalam rantai pasok perusahaan PMN.

Dalam proses pembaharuan dan pembuatan PKB, aspek Due Diligence atau uji tuntas juga menjadi penting. Hal ini mengacu pada kewajiban perusahaan untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap kepatuhan mereka terhadap standar baku internasional, termasuk standar ketenagakerjaan seperti yang ditetapkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Salah satu bentuk uji tuntas yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar internasional tersebut. Ini menjadi sangat penting bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PMN atau berada dalam rantai pasoknya. Keterlibatan mereka dalam rantai pasokan PMN membuat mereka memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi standar internasional terkait ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, serikat pekerja memainkan peran penting sebagai pemantau kepatuhan perusahaan terhadap standar internasional tersebut. Serikat Pekerja, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), memiliki akses dan koneksi internasional yang memungkinkan mereka untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan demikian, implementasi PKB yang didukung oleh praktik uji tuntas yang ketat menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja dalam konteks globalisasi dan dinamika hukum ketenagakerjaan yang terus berubah.

Kontributor: Ira Laila
Editor: hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker