Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran THR Harus Sudah Dibayarkan Pengusaha
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023
Bekasi, spsibekasi.org – Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tertanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai klasifiksi pekerja yang mendapatkan, besaran, waktu pembayaran serta sanksi bagi pihak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai membayar THR, maka “Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Semoga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan tahun 2023 berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti, tetapi apabila pengusaha tidak menjalankan kewajibannya maka bagi pekerja yang telah menjadi anggota serikat pekerja silahkan informasikan kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing dan bagi pekerja yang belum menjadi anggota serikat pekerja dapat menghubungi dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah dimana pekerja tersebut bekerja.
Hmw-spsibekasi.org