NEWS

JAWA BARAT BERLAWAN

Pekerja/Buruh di jawa barat hari ini Selasa 27 Oktober 2020 kembali mendatangi gedung Sate tempat dimana Gubernur Jawa Barat berkantor. Datang dengan jumlah banyak dari masing-masing daerah untuk melakukan Unjuk Rasa dengan berbagai tuntutan, antara lain:

  1. Menolak Upah Minimum Provinsi tahun 2021
  2. Tetapkan UMK 2021 minimal naik sebesar 8%
  3. Revisi SK UMSK Kabupaten-Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tahun 2020
  4. Tetapkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati
  5. Batalkan dan Cabut Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerj

Unjuk rasa dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jawa Barat dengan mengirimkan anggotanya dari masing-masing kabupaten/Kota. Perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten/kota di jawa barat upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum kabupaten/Kota masing-masing, bukan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga upah minimum yang menjadi jaring pengaman adalah UMK dan juga UMSK.

SK UMSK tahun 2020 untuk Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Bogor juga menyisakan persoalan krena memuat diktum tentang berlaku bagi Perusahaan yang bersepakat dengan Serikat Pekerja termasuk pemberlakuannya sehingga hal tersebut perlu adanya revisi dalam Surat Keputusan Gubernur. Sedangkan UMK 2021 haruslah mengalami kenaikan untuk mempertahankan daya beli Pekerja/Buruh yang ada di Jawa Barat mengingat kondisi ekonomi yang sulit dirasakan oleh semua pihak tetapi Pekerja/Buruh lebih merasakan dari dampak tersebut.

Undang-undang Cipta kerja sampai dengan saat ini masih menuai kritik dari banyak kalangan tak terkecuali Pekerja/Buruh sehingga sampai dengan saat ini Pekerja/Buruh melalui serikat Pekerja/ Serikat Buruh menolak keberadaannya dan meminta kepada pemerintah dan DPR unruk segera membatalkan dan Mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja tersebut. Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker