Rapat Depekab: Masa Depan Upah Minimum dan Tata Tertib UMK Kabupaten Bekasi
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Cikarang Pusat, spsibekasi.org – Pada tanggal 31 Agustus 2023, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menggelar rapat yang membahas berbagai hal penting terkait upah minimum dan tata tertib. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan Pemerintahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Akademisi, dengan total 20 anggota hadir dari total 38 anggota.
Agenda utama rapat ini meliputi beberapa poin penting, di antaranya:
- Pembahasan Tata Tertib: Salah satu fokus utama rapat adalah membahas tata tertib dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Tata tertib merupakan panduan mengenai aturan main dan cara pelaksanaan rapat serta kegiatan dewan. Dalam konteks ini, perubahan redaksi dalam tata tertib diusulkan agar semangat musyawarah untuk mencapai mufakat dapat lebih baik tercapai.
- Jadwal Rapat Bulan September sampai dengan Desember 2023: Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merencanakan jadwal rapat untuk periode bulan September hingga Desember 2023. Rencana ini mencerminkan komitmen untuk menjaga agenda diskusi dan pengambilan keputusan terkait upah minimum tetap berjalan secara teratur dan terencana.
- Usulan Formulasi Upah Minimum: Rapat ini juga membahas usulan formulasi upah minimum untuk Kabupaten Bekasi. Perwakilan dari Serikat Pekerja (SPSI), Guntoro, S.H., mengusulkan agar dewan ini sebagai sebuah lembaga mengajukan usulan mengenai formula upah minimum kepada pemerintah pusat. Ini menunjukkan upaya dewan dalam memberikan masukan dan rekomendasi terkait kebijakan upah kepada pemerintah.
- Peraturan Baru untuk Penetapan Rekomendasi Upah Minimum 2024: Salah satu poin penting dalam agenda rapat adalah pembahasan mengenai peraturan baru yang belum ada hingga saat ini, terkait penetapan rekomendasi upah minimum untuk tahun 2024. Hal ini mencerminkan tekad dewan untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan pekerja serta pengusaha.
Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Dr. H. Edi Rochyadi MM, yang secara resmi memulai proses diskusi dan pembahasan. Dalam rapat ini, partisipasi aktif dari berbagai unsur menjadi kunci untuk mencapai hasil yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.
Dewan Pengupahan memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial suatu daerah. Upah minimum yang tepat dapat mendorong produktivitas pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan harmoni antara pekerja dan pengusaha.
Sebagai kesimpulan, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ini menyoroti pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan upah yang berkeadilan. Dengan berbagai usulan dan pembahasan yang dilakukan, diharapkan bahwa keputusan terkait upah minimum di masa depan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.
Hmw-spsibekasi.org