
Cikarang Pusat, spsibekasi.org – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Surat Edaran Nomor TK.04.01/SE-114/DISNAKER yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dr. Drs. H. Dedy Supriyadi, MM, menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Surat edaran tertanggal 18 November 2024, mengacu pada beberapa dasar hukum, yaitu:
- Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha atau pimpinan perusahaan, yaitu:
- Hari Libur Pemungutan Suara: Pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024, dan dinyatakan sebagai hari libur nasional bagi pekerja/buruh.
- Kesempatan Hak Pilih: Pengusaha/pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
- Pengaturan Waktu Kerja: Apabila pekerja/buruh tetap harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat memberikan suaranya.
- Izin bagi Petugas KPPS: Pekerja/buruh yang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus diberikan izin untuk melaksanakan tugasnya.
- Hak Upah Lembur: Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sosialisasi di Lingkungan Perusahaan: Pengusaha/pimpinan perusahaan diminta untuk turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Surat edaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak politik pekerja/buruh terpenuhi serta mendorong partisipasi aktif dalam pesta demokrasi.
Melalui implementasi yang efektif, diharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi pada suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.
Sumber Foto: Pemkab Bekasi
Her-spsibekasi.org