Jawa BaratNEWS

Gempur Union Busting! Buruh Bekasi Kepung PT Yamaha Music Manufacturing Asia

Aliansi Buruh Bekasi Melawan dan PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tolak Union Busting di PT Yamaha Music Manufacturing Asia

Bekasi, 3 Maret 2025 – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Kawasan Industri MM2100. Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 27 Februari 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan union busting dan kriminalisasi aktivis serikat pekerja.

Aksi ini diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi. PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan aksi solidaritas yang akan berlangsung pada 3-7 Maret 2025, untuk menegaskan sikap terhadap upaya pemberangusan serikat pekerja di PT YMMA.

Permasalahan ini bermula dari perundingan kenaikan upah 2024, yang hingga Oktober 2024 belum menemui kesepakatan. PT YMMA kemudian mengajukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Selama proses mediasi, sejumlah pekerja, termasuk pengurus serikat, sering mengadakan diskusi di trotoar depan pabrik sepulang kerja. Namun, pihak manajemen diduga tidak menyukai aktivitas tersebut dan mengancam akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Ketua PUK SPEE FSPMI PT YMMA, Slamet Bambang Waluyo, dan Sekretaris Wiwin Zaini Miftah.

Meski akhirnya mediasi menghasilkan perjanjian bersama terkait kenaikan upah, ancaman terhadap pengurus serikat pekerja terus berlanjut. Pada 20 Januari 2025, mereka menerima panggilan dari kepolisian atas laporan pidana yang diajukan pengusaha, dengan tuduhan melanggar Pasal 169 KUHP tentang ketertiban umum.

Dalam upaya mediasi, serikat pekerja setuju menunda aksi, sementara perusahaan menunda proses hukum. Namun, pengusaha melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan kepolisian tidak bisa dicabut karena merupakan delik umum.

Pada 27 Februari 2025, Ketua dan Sekretaris PUK YMMA dipanggil oleh perusahaan dan menerima Surat Keputusan PHK dengan alasan adanya laporan pidana serta pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Serikat pekerja menilai PHK ini sebagai bentuk nyata union busting, yang bertujuan melemahkan organisasi pekerja melalui kriminalisasi pengurusnya. Keputusan ini menuai gelombang protes besar dari pekerja dan serikat buruh, yang menuntut:

  1. Hentikan union busting dan kriminalisasi aktivis serikat pekerja.
  2. Cabut Surat Keputusan PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA.

Selain aksi yang digelar hari ini, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan aksi solidaritas besar-besaran pada 3-7 Maret 2025, guna menekan pihak manajemen PT YMMA agar mencabut PHK dan menghentikan intimidasi terhadap serikat pekerja.

Dengan semakin luasnya dukungan dari berbagai elemen serikat pekerja, termasuk PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bekasi, gerakan ini akan terus berlanjut hingga hak-hak buruh ditegakkan dan dugaan union busting serta kriminalisasi aktivis serikat pekerja dihentikan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker