
Jakarta Pusat, spsibekasi.org – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka di Patung Kuda Arjuna Wijaya pada hari ini 8 Juli 2024. Aksi yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal ini menggarisbawahi tiga poin penting yang mendesak untuk segera ditangani oleh pemerintah.
Dari atas mobil komando, Andi Gani menyampaikan bahwa tuntutan pertama adalah revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan. Kedua, mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah berdampak pada ribuan buruh di industri tekstil. Ketiga, para buruh meminta agar aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dicabut dan dibatalkan.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU Cipta Kerja. Aksi ini tidak hanya dilakukan di Jakarta tetapi juga serentak di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Andi Gani. Sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), Andi Gani juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mendengarkan suara dan aspirasi buruh yang saat ini berada dalam kondisi sangat sulit.
Said Iqbal menambahkan keyakinannya bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan berani mencabut UU Cipta Kerja. “Kami yakin presiden terpilih akan mengeluarkan Perppu khusus klaster ketenagakerjaan untuk mencabut UU Cipta Kerja,” kata Iqbal. Dia menjelaskan bahwa Prabowo dalam beberapa kesempatan telah menyatakan bahwa outsourcing harus dihapus dan upah buruh harus ditingkatkan, yang sejalan dengan tuntutan buruh.
Iqbal juga menjelaskan bahwa buruh telah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena ada setidaknya sembilan alasan kuat mengapa UU Cipta Kerja harus dicabut. Di antaranya adalah aturan yang mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak kerja yang berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, dan pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya.
“Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” tegas Iqbal. Para buruh berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah akan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Her-spsibekasi.org