Hukum

PERPPU 2 TAHUN 2022 MENIMBULKAN PERMASALAHAN TERHADAP PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA

PERPPU CIPTAKER

Oleh : Libiyanto Pengamat Jaminan Sosial

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 menimbulkan pro kontra, bila dikatakan oleh Pemerintah bahwa Perppu dimaksud memberikan kepastian Hukum bagi pekerja , menjadi sebuah pertanyaan dikarenakan bila ditilik lebih mendalam sebagian besar atas materi pada beberapa pasal dalam klaster tenaga kerja minim pengkajian materi teknis yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman standard kebutuhan hak dasar pekerja, begitu pula dalam penerapan sanksi atas pelanggaran perburuhan/hubungan industrial yang diberikan hanya dalam bentuk sanksi administratif.

Dimana pelanggaran perburuhan dan hubungan industrial menyangkut hak-hak normatif yang merupakan hak yang juga tercantum dalam Konstitusi dan juga peraturan perundangan tentang Hak Azasi Manusia sehingga sanksi atas pelanggaran dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana dan perdata, namun saat ini terjadinya pelanggaran perburuhan dan hubungan industrial fungsi pembinaan lebih dikedepankan dari pada fungsi pengawasan dalam menegakkan ketentuan didalam Norma Kerja.

PP 34, 35, 36 dan 37 merupakan peraturan pelaksana dari UU 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dengan hadirnya Perppu 2 tahun 2022 yang membatalkan dan atau menggugurkan UU Ciptaker, maka secara otomatis keberadaan PP 34, 35, 36 dan 37 pun gugur dan atau tidak berlaku lagi termasuk dengan Permen yang terkait dengan PP dimaksud.

Bersamaan dengan terbitnya perppu 2 tahun 2022, hadir juga UU 4 Tahun 2023 tentang PPSK dimana terdapat pasal pada Perppu tidak terakomodir dalam UU 4 Tahun 2023, dengan terbitnya UU 4 Tahun 2023 bagaimana kelanjutan Permenaker 4 Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam UU 3 Tahun 1951 yang menjadi landasan hukum lahirnya Kementrian tenaga kerja dimana salah satu tugas utamanya adalah pengawasan atas penerapan Norma Kerja dalam lingkup ketenagakerjaan.

Program JKP merupakan salah satu yg diatur penyelenggaraan programnya didalam UU Ciptaker dan sebagai peraturan pelaksananya adalah PP 37 Tahun 2021, dengan keputusan MK No. 91 semestinya sebelum adanya revisi dan revisi dimaksud  ditetapkan maka penyelenggaraan program JKP semestinya belum dapat dilaksanakan oleh BP Jamsostek

Sebagai dasar Mengingat dalam PP 37 Tahun 2021 diktum 5 ” UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berikut lembaran negara “, dengan demikian sangat jelas terbitnya PP dimaksud hubungannya dengan UU No. 11 Tahun 2020

Dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 Dalam amar putusan dimaksud pada butir 5, sangat jelas apa yg menjadi keputusan MK tersebut

Bila Perppu Ciptaker sebagai pengganti dari UU Ciptaker, dimana dikatakan bahwa Perppu lebih memiliki kepastian hukum maka menjadi sebuah pertanyaan besar bila perppu sebagai pengganti dari UU 11 Tahun 2020 kenapa harus dibuat Perppu bila yg tertuang dalam PP berbeda dg UU Ciptaker

Dampak penyelenggaraan program JKP akan menimbulkan persoalan sistemik serius dimasa datang

Dalam Permenaker 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Program JKP,  penerbitan Permenaker dimaksud sepertinya tidak melalui kajian secara matang dan cermat hal ini terlihat dari apa yang tercantum dalam pasal-pasal pada Permenaker dimaksud dapat menimbulkan persoalan (bom waktu) bagi keberlangsungan bagi penyelenggaraan program Jamsostek dimasa datang.

Hal lain penerbitan Permenaker 15 Tahun 2021 tidak menjadi referensi dari tujuan penerbitan permenaker dimaksud oleh Kemenaker dalam penerbitan Permenaker 4 Tahun 2022.

Tujuan Pemerintah membentuk program JKP  untuk membantu  pekerja/buruh yang terkena PHK dengan memberikan uang tunai sebagai pengganti upah pada sisi lain program JKP juga untuk menghindarkan pekerja/buruh yg terkena PHK mengajukan pencairan JHT, dengan demikian menjadi kontradiksi tujuan penerbitan Permenaker 15 Tahun 2021 dengan Permenaker 4 Tahun 2022, pada sisi lain dalam Permenaker 15 Tahun 2021 pasal 11 ayat 1 perlu menjadi pertanyaan dengan iuran JKP berasal dari iuran program JKK dan JKM yg bersumber dari Pemberi Kerja dimana dalam UU tercantum bahwa iuran satu program tidak diperkenankan mensubsidi program lainnya.

Dengan demikian materi yang tercantum dalam permenaker 15 tahun 2021 dapat dikatakan cacat hukum atau cacat material

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), Mahkamah Konstitusi melalui

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

(1) Pembentukan UU No. 11/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”;

(2) UU No. 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam putusan ini;
 
(3) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen; 

(4) Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11/2020, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU No. 11/2020 dinyatakan berlaku kembali;dan 

(5) Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang bertentangan dengan UU No. 11/2020.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker