NEWS

Mengundurkan Diri, PHK dapat Ambil JHT setelah Sebulan, BEGINI ATURAN PENGAMBILAN JHT YANG BARU

JHT (Jaminan Hari Tua)

Baru diundangkan per tgl 26 April 2022 dan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Syarat pencairan JHT saat ini adalah:
a. mencapai usia pensiun;
Usia pensiun adalah sesusi apa yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, PKB atau usia 56 tahun (bila perusahaan belum mengatur ketentuan usia pensiun)
b. mengalami cacat total tetap;
c. meninggal dunia.
d. Peserta yang mengundurkan diri;
e. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan
f. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri maupun karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri atau sejak tanggal PHK

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Khusus untuk peserta terkena PHK maka disyaratkan adanya tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Bagaimana persyaratan pengajuan JHT ?
a. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
b. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

Waktu pembayaran JHT berapa lama ?
Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan aturan baru JHT ini berlaku?
Berlaku efektif sejak tgl diundangkan yaitu 26 April 2022

Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker